Liputan6.com, Kuala Lumpur - Dewan Penguasa Malaysia akan bertemu dalam waktu sekitar dua pekan ke depan untuk memilih raja baru negara itu --beserta wakilnya-- setelah pemegang takhta saat ini, Sultan Muhammad V, mengumumkan pengunduran diri pada Minggu 6 Januari 2019, sebagai langkah yang belum pernah terjadi di Negeri Jiran.
"Raja ke-16, yang bergelar Yang di-Pertuan Agong, dan wakilnya akan dilantik pada akhir bulan ini," kata Penjaga Segel Penguasa, Syed Danial Syed Ahmad, dalam sebuah pernyataan pers.
Kemarin pagi, enam dari sembilan penguasa Malaysia mengadakan pertemuan di Kuala Lumpur, menyusul keputusan Sultan Muhammad V untuk mundur dari singgasana nasional, demikian sebagaimana dikutip dari The Straits Times pada Selasa (8/1/2019).
Advertisement
Baca Juga
"Para sultan yang menghadiri pertemuan ini telah menetapkan bahwa Kamis, 24 Januari 2019 akan diadakan pertemuan Dewan Penguasa untuk secara khusus memilih Yang di-Pertuan Agong ke-16 dan Wakil Yang di-Pertuan Agong," kata Syed Danial.
"Para penguasa juga telah memutuskan bahwa pertemuan khusus itu akan dilanjutkan dengan upacara pengambilan sumpah untuk Yang di-Pertuan Agong dan Wakil Yang di-Pertuan Agong, satu minggu setelahnya," tambah pernyataan itu.
Para penguasa yang hadir pada pertemuan pada hari Senin berasal dari negara bagian Perlis, Terengganu, Negeri Sembilan, Johor, Perak dan Kedah.
Menurut pernyataan terkait, penguasa negara bagian Pahang tidak menghadiri pertemuan itu karena sedang dalam kondisi sakit, dan Sultan Selangor turut absen karena sedang berada di luar negeri.
Baik istana maupun Kantor Perdana Menteri Malaysia tidak memberikan alasan tentang pengunduran diri mendadak Sultan Muhammad V, ketika dia baru dua tahun duduk di singgasana, - tiga tahun lebih pendek dari masa jabatan seharusnya.
Simak video pilihan berikut:
Bagaimana Raja Malaysia Dipilih?
Monarki konstitusional Malaysia adalah satu-satunya yang memberlakukan rotasi kepemimpinan nasional, yang dipilih dari para penguasa sembilan negara bagian.
Yang di-Pertuan Agong --atau Penguasa Tertinggi-- dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh Dewan Penguasa, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Konstitusi Federal.
Namun, dalam praktiknya, pemimpin yang maju ke singgasana Istana Nasional tidak selalu mengacu pada pemimpin yang sedang berkuasa di negara bagian terpilih, tetapi berdasarkan senioritas.
Hal tersebut berarti lamanya masa pemerintahan di negara bagian bisa jauh lebih berpengaruh dibandingkan posisi menjabat, ketika berbicara tentang siapa yang berhak duduk di singgasana nasional.
Namun, apa pun keputusan yang mungkin atau tidak mungkin diambil oleh Dewan Penguasa, Penjaga Segel Penguasa --semacam komisi pemilu, namun khusus untuk monarki Malaysia-- pertama-tama tetap akan meminta persetujuan dari kesembilan negara bagian tentang nominator yang diajukan sebagai Yang di-Pertuan Agong.
Kandidat sultan Malaysia harus tunduk pada kriteria tertentu, atau jika diperlukan, bisa melalui pemungutan suara tertutup di Dewan Penguasa yang dilakukan oleh minimal lima perwakilan kesultanan daerah.
Advertisement