10-7-1985: Kapal Milik Greenpeace Meledak, Diduga Sabotase

Rainbow Warrior adalah salah satu nama untuk seri kapal-kapal laut yang dioperasikan oleh Greenpeace.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 10 Jul 2019, 06:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2019, 06:00 WIB
Ledakan Meledak
Ilustrasi Foto Ledakan (iStockphoto)

Liputan6.com, Auckland - Tepat hari ini di tahun 1985, kapal dengan jenis Rainbow Warrior meledak di Auckland Harbour, Selandia Baru.

Rainbow Warrior adalah salah satu nama untuk seri kapal-kapal laut yang dioperasikan oleh Greenpeace -- lembaga swadaya masyarakat, organisasi lingkungan global, yang memiliki cabang di lebih dari 40 negara dengan kantor pusat di Amsterdam, Belanda.

Dikutip dari laman BBC History, Rabu (10/7/2019), mulanya tak ada pelaku ledakan kapal tersebut. Namun, kuat dugaan bahwa kapal milik LSM tersebut diledakan setelah adanya sabotase.

Akibat ledakan ini, salah satu dari 11 awak kapal tewas. Tak hanya satu ledakan, namun dua ledakan yang hanya berjarak 60 detik.

Kapten Peter Willcox mengaku tidak tahu apa yang menyebabkan ledakan itu. Tetapi kecurigaan muncul setelah adanya dugaan sabotase yang dilakukan dinas rahasia Prancis (DGSE).

Greenpeace mendapat teror besar-besaran karena menentang percobaan nuklir Prancis yang dilakukan di Pulau Muroroa, sekitar Polynesia. Kapal yang sekarang menggunakan nama ini mulai beroperasi sejak 1989.

Rainbow Warrior ini merupakan satu dari tiga kapal yang digunakan Greenpeace untuk menjalankan aksinya menentang perusakan lingkungan saat ini.

Interpol mencari orang Prancis yang terlihat dekat dengan kapal Greenpeace sore hari saat kejadian. Mereka juga melacak kapal kontainer yang terdaftar di Prancis yang telah berada di pelabuhan.

Perdana Menteri Selandia Baru David Lange mengutuk ledakan itu sebagai "tindakan kriminal utama" dan menggunakan segala upaya pemerintah untuk menyelidikinya.

PM Selandia Baru kala itu juga mempertimbangkan untuk meminjamkan Greenpeace sebuah kapal untuk melanjutkan aksi anti-nuklir mereka.

 

Tanggal yang Sama

Pada tanggal yang sama tahun 1992, seorang diktator Panama bernama Manuel Antonio Noriega dijatuhi hukuman penjara 40 tahun oleh Pengadilan Amerika Serikat (AS). Ia dinyatakan terlibat kasus perdagangan narkoba dan pemerasan.

Dengan vonis tersebut, Noriega menjadi kepala negara asing pertama yang dipidana oleh Pengadilan AS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya