Vladimir Putin Tanda Tangani UU Kontroversial Pembungkam Pers

Presiden Rusia Vladimir Putin baru saja menandatangani undang-undang kontroversial yang mengancam kebebasan pers.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 04 Des 2019, 08:04 WIB
Diterbitkan 04 Des 2019, 08:04 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin (AP/Alexei Nikolsky)
Presiden Rusia Vladimir Putin (AP/Alexei Nikolsky)

Liputan6.com, Moscow - Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang kontroversial yang memungkinkan jurnalis dan blogger independen diberi label sebagai "agen asing". Hal itu dinilai sebagai sebuah langkah yang menurut para kritikus akan melanggar kebebasan media.

Undang-undang Rusia yang disahkan pada 2012 telah memberi otoritas wewenang untuk organisasi media dan LSM sebagai agen asing, sebuah istilah yang memiliki nuansa era Soviet.

Dikutip dari Hindustan Times, Selasa (3/12/2019), undang-undang baru, yang sekarang meluas ke perorangan, akan mulai berlaku segera, menurut sebuah dokumen yang diterbitkan di situs web pemerintah Rusia.

Agen asing, didefinisikan sebagai pihak yang terlibat dalam politik dan menerima uang dari luar negeri, harus mendaftar ke kementerian kehakiman, label publikasi dengan tag dan menyerahkan dokumen rinci atau menerima denda.

Sembilan LSM hak asasi manusia, termasuk Amnesti International dan Reporters Without Borders, telah menyatakan keprihatinan bahwa amandemen itu mungkin ditujukan tidak hanya pada jurnalis, tetapi juga pada blogger dan pengguna internet yang mendapat manfaat dari beasiswa, pendanaan atau pendapatan dari outlet media terkait.

Sejumlah LSM tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bersama bulan lalu bahwa undang-undang tersebut adalah langkah lebih lanjut untuk membatasi media yang bebas dan independen serta alat yang kuat untuk membungkam suara-suara oposisi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penyempurnaan UU Tentang Agen Asing

Militer Rusia berparade mengibarkan bendera kebangsaan di ibu kota Moskow (AP)
Militer Rusia berparade mengibarkan bendera kebangsaan di ibu kota Moskow (AP)

Penulis rancangan undang-undang tersebut mengatakan bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk menyempurnakan undang-undang yang ada tentang "agen asing" yang sudah mencakup LSM dan organisasi media.

Rusia ingin undang-undang itu sebagai mekanisme sementara jika jurnalisnya didefinisikan sebagai agen asing di Barat.

Rusia pertama kali mengeluarkan undang-undang yang memungkinkan organisasi media untuk diberikan label pada tahun 2017, setelah televisi RT yang didanai Kremlin dinyatakan sebagai agen asing di Amerika Serikat.

Organisasi politisi oposisi Rusia, Alexi Navalny telah dicap sebagai agen asing, demikian pula outlet media yang didanai AS Radio Liberty/Radio Free Europe dan Voice of America.

Istilah agen asing digunakan secara negatif selama era Stalinis pada 1970-an dan 1980-an untuk pihak oposisi yang dituduh dibayar oleh Barat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya