Liputan6.com, Kathmandu - Polisi Nepal menggelar penangkapan besar-besaran terhadap 122 warga China yang diduga melakukan kejahatan siber dan melakukan hacking ATM. Penangkapan ini adalah yang terbesar yang dilakukan di Nepal kepada penjahat asing.
Dilaporkan Deutsche Welle, Selasa (24/12/2019), polisi menyita laptop dan paspor dalam penggrebekan itu. Para pelaku dipenjara di berbagai lokasi di ibu kota Kathmandu.
Advertisement
Baca Juga
Pejabat berwenang Nepal berkata pejabat China sudah diberitahu mengenai penggerebekan ini dan menawarkan bantuan untuk melacak kejahatan dari warga negaranya.
Polisi Nepal berkata tersangka terdiri atas 116 laki-laki dan delapan wanita. Mereka memasuki Nepal secara legal menggunakan visa.
Kejadian ini tidak hanya terjadi di China. Jaringan WNA China yang melakuka kejahatan siber juga pernah terkuak di Filipina. Dalam seminggu, 600 WNA China diciduk kepolisian setempat.
Polisi Mongolia turut meringkuas 800 laki-laki asal China atas sangkaan terlibat judi online. Lebih dari 10 ribu kartu SIM dan 1.000 komputer disita.
Kejadian serupa pun belakangan terjadi di Indonesia. Akhir November lalu, polisi meringkus enam lokasi sarang penipuan online di Jakarta dan Tangerang yang dilakukan 24 warga China.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
80 Warga China Sindikat Penipuan di Indonesia Segera Dideportasi
Polda Metro Jaya menyerahkan 80 Warga Negera China ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mereka adalah yang terlibat dalam penipuan online.
"Sesuai koordinasi kami dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan juga Imigrasi. Maka Hari ini kami serahkan ke Imigrasi untuk diproses lebih lanjut," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, Kamis, 28 November 2019.
Iwan menyebut dari 85 Warga Negera China yang tertangkap hanya 80 orang yang terlibat dalam kasus penipuan online
"Lima orang lagi setelah kami periksa mereka tidak terlibat. Karena ada sesuatu terkait dengan alat komunikasi mereka yang terkena hack. Jadi kami pastikan mereka tidak terlibat," ucap dia.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan, Tim Gabungan Polda Metro Jaya meringkus 91 orang yang terlibat dalam sindikat penipuan online. 85 orang berstatus WNA Tiongkok, sedangkan sisanya merupakan warga Indonesia.
Gatot menegaskan, WNI tidak terlibat secara langsung dengan jairngan ini. Keenamnya hanya ditugaskan membersikan rumah, dan menjadi pemandu wisata.
"Kami lakukan penindakan terhadap kelompok tersebut. Kami sita handphone, komputer, laptop dan sebagainya. Yang kami amankan dari 85 orang WNA Tiongkok, 11 di antaranya wanita," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Selasa (26/11/2019).
Advertisement
Berperan sebagai Polisi Gadungan
Gatot mengatakan, para pelaku seolah-olah berperan sebagai polisi, jaksa, bankir. Mereka akan menghubungi Warga Negera Tiongkok yang bermasalah dengan hukum atau ingin berinvestasi.
Menurut dia, segi peralatan cukup memadai. Para pelaku merancang boks yang akan digunakan ketika menghubungi korbannya. Sehingga tidak terdengar suara bising.
"Ketika korban membayar kepada kelompok ini kemudian uang diambil dan mereka menghilang. Itu modus yang mereka lakukan,” ucap dia.
Adapun, hingga kini sindikat ini berhasil meraup uang senilai Rp 36 miliar.
"Jadi rekeningnya korbannya ada di Cina sana, mereka hanya menggunakan tempat kita disini untuk bertranskasi ataupun alat telekomunikasi lain sehingga korban menjadi tertarik mengeluarkan uangya apakah korban ada pemasalahan atau investasi begitu keluar langsung menghilang," ujar dia.