Liputan6.com, Washington, D.C. - Pemerintahan Donald Trump terus melaksanakan hukuman mati di Amerika Serikat meski ia kalah dalam pemilu. Biasanya, eksekusi mati di AS disetop dulu selama masa transisi presiden.
Terkini, pemerintah AS akan mengesekusi Brandon Bernard (40) yang merupakan pelaku pembunuhan. Ia didakwa ketika usianya 18 tahun.
Advertisement
Baca Juga
BBC melaporkan, Jumat (11/12/2020), Brandon Bernard terlibat pada pembunuhan Todd dan Stacie Bagley pada Juni 1999 di Texas. Ada lima pelaku dalam kasus tersebut.
Brandon Bernard diketahui membakar kedua korban di dalam mobil setelah ditembak pelaku lain. Kuasa hukum Bernard berdalih kedua korban sudah meninggal akibat ditembak sebelum dibakar.
Meski demikian, investigator independen menyebut Stacie Bagley meninggal karena menghirup asap, bukan tembakan. Â
Pelaku penembakan Todd dan Stacie adalah pria bernama Christopher Vialva yang waktu itu berusia 19 tahun. Vialva sudah dihukum mati pada September 2020.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dibela Kim Kardashian
Seleb terkenal seperti Kim Kardashian West turut membela Brandon Bernard agar selamat dari hukuman mati.Â
Salah satu argumen Kim adalah Brandon Bernard bukanlah orang yang menembak kedua korban.Â
Dua senator Partai Demokrat, Richard D Durbin dan Cory Brooker turut menulis petisi ke Presiden Trump untuk memberikan ampunan (clemency) kepada Bernard.Â
Pengacara dari Bernard turut berkata klien mereka berkelakuan baik ketika dipenjara. Bernard juga disebut aktif bekerja dalam program untuk melawan tindakan kriminal.
Â
Advertisement
Eksekusi Mati di Pemerintahan Trump
Brandon Bernard adalah satu dari lima terdakwa yang akan dihukum mati di akhir pemerintahan Donald Trump.
Jika lima-limanya terlaksana, maka Donald Trump adalah presiden AS yang paling banyak menerapkan hukuman mati selama lebih dari satu abad.Â
Bernard akan menjadi orang termuda yang dihukum mati selama nyaris 70 tahun terakhir di AS.
Lokasi eksekusinya bertempat di Indiana. Ia akan dihukum bersama terdakwa Alfred Bourgeois yang dihukum karena membunuh dan menganiaya anak perempuannya yang masih balita.