Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joe Biden telah mencabut perintah eksekutif dari pendahulunya Donald Trump yang melarang aplikasi asal China yakni TikTok dan WeChat di AS.
Mengutip BBC, Kamis (10/6/2021), larangan itu menghadapi serangkaian tantangan hukum dan tidak pernah berlaku. Sebaliknya, Departemen Perdagangan AS sekarang akan meninjau aplikasi yang dirancang dan dikembangkan oleh mereka yang berada di "yurisdiksi musuh asing", seperti China.
Advertisement
Ini harus menggunakan "pendekatan berbasis bukti" untuk melihat apakah mereka menimbulkan risiko bagi keamanan nasional AS, kata Biden.
Sementara itu, TikTok tidak memberikan komentar tentang berita tersebut.
Dalam masa jabatannya, Trump memerintahkan larangan unduhan baru aplikasi video viral TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan China Bytedance, pada tahun 2020. Pada saat itu, ia menggambarkannya sebagai ancaman bagi keamanan nasional.
Sebuah proposal yang sedang dibuat akan membuat Oracle dan Walmart memiliki entitas layanan AS, dan mengambil tanggung jawab untuk menangani data pengguna AS dan moderasi konten TikTok.
Tetapi serangkaian tantangan hukum, dan fakta bahwa Donald Trump akan segera meninggalkan jabatannya, tidak berarti larangan maupun keterlibatan perusahaan-perusahaan AS tidak pernah membuahkan hasil.
Perlu Evaluasi Penggunaan Data
Dalam perintah eksekutif barunya, Presiden Biden mengatakan bahwa pemerintah federal harus mengevaluasi ancaman yang ditimbulkan oleh aplikasi dan perangkat lunak yang berbasis di China melalui "analisis berbasis bukti yang ketat", dan harus mengatasi "setiap risiko yang tidak dapat diterima atau tidak semestinya yang konsisten dengan keamanan nasional secara keseluruhan, kebijakan asing, dan tujuan ekonomi”.
Dia mengakui bahwa aplikasi dapat "mengakses dan menangkap banyak informasi dari pengguna".
"Pengumpulan data ini mengancam untuk memberi musuh asing akses ke informasi itu," katanya.
TikTok digunakan oleh sekitar 80 juta orang Amerika setiap bulannya.
Ashley Gorski, seorang pengacara senior di American Civil Liberties Union (ACLU), menyambut baik keputusan untuk membatalkan larangan tersebut.
"Presiden Biden berhak mencabut perintah eksekutif administrasi Trump ini, yang secara terang-terangan melanggar hak Amandemen Pertama pengguna TikTok dan WeChat di Amerika Serikat," katanya.
Advertisement