Indonesia Masuk Daftar Merah Larangan Perjalanan ke Inggris

Indonesia masuk daftar merah Inggris - larangan masuk ke negara itu karena risiko COVID-19 yang tinggi.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 15 Jul 2021, 08:15 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2021, 06:30 WIB
FOTO: H-1 Larangan Mudik, Bandara Soekarno Hatta Ramai Calon Penumpang
Calon penumpang pesawat mengantre saat lapor diri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/5/2021). Jumlah pergerakan pesawat mencapai 740 penerbangan baik datang dan pergi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Inggris telah memasukkan Indonesia ke dalam red list atau daftar merah -- saran untuk tidak memasuki Inggris.

Diketahui bahwa Indonesia, tengah mengalami lonjakan kasus COVID-19 dalam beberapa hari terakhir. Infeksi harian Virus Corona di Tanah Air juga telah melampaui 40 ribu pekan ini.

"Mulai jam 4 pagi pada hari Senin, 19 Juli Indonesia akan masuk ke daftar merah untuk memasuki Inggris," demikian tertulis dalam laman web resmi pemerintah Inggris, gov.uk yang dikutip pada Kamis (15/7/2021).

Selain Indonesia, Kuba, Myanmar, dan Sierra Leone juga akan memasuki daftar merah Inggris pada 19 Juli mendatang.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Apa Aturan Untuk Negara-negara yang Masuk Daftar Merah Inggris?

Bandara Heathrow
Potret yang diambil pada 10 Juli 2020 ini, menampilkan penumpang mengenakan masker akibat pandemi COVID-19, baru tiba di Bandara Heathrow, London barat. (DANIEL LEAL-OLIVAS / AFP)

Dikutip dari laman BBC, Negara-negara dalam daftar merah adalah negara-negara yang menurut pemerintah Inggris memiliki risiko tertinggi dari COVID-19, dan merupakan negara yang yang tidak disarankan warga negara itu "kecuali dalam keadaan yang paling ekstrem".

Puluhan negara sudah masuk dalam daftar merah itu, termasuk India, Pakistan, Turki, Brasil, dan Afrika Selatan.

Mereka yang telah berada di salah satu negara daftar merah dalam 10 hari terakhir, hanya diizinkan memasuki Inggris jika mereka adalah warga negara Inggris atau Irlandia, atau penduduk.

Warga Inggris yang datang dari negara daftar merah, akan diminta untuk menjalani tes COVID-19 terlebih dahulu sebelum keberangkatan dan memiliki bukti hasil tes negatif. Mereka juga diharuskan mengisi formulir penumpang, dan menjalani karantina di hotel yang dipilih oleh pemerintah selama 10 hari di hotel karantina yang disetujui pemerintah - setibanya di Inggris.

Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah COVID-19

Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19
Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah COVID-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya