Liputan6.com, Kuala Lumpur - Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin dituduh melakukan pengkhianatan dan didesak untuk mundur dari jabatannya. Ia dianggap telah mencela Raja Malaysia dan menyesatkan parlemen.
Seperti dikutip dari laman France24, Jumat (30/7/2021), tindakan PM Muhyiddin Yassin mendapat respons berupa teguran dari publik, sebagian besar dari mereka yang menghormati raja.
Baca Juga
Perdana Menteri Muhyiddin Yassin memimpin koalisi saat dilanda skandal usai merebut kekuasaan tahun lalu tanpa pemilihan, tetapi kini pemerintahannya berada di ambang kehancuran setelah sekutu perlahan-lahan menarik dukungan.
Advertisement
Parlemen melakukan sidang minggu ini setelah penangguhan aktivitas masyarakat selama berbulan-bulan di bawah keadaan darurat, yang menurut para kritikus adalah upaya Muhyiddin untuk mempertahankan kekuasaannya.
Sementara itu, Menteri Hukum Malaysia mengumumkan keadaan darurat akan berakhir pada 1 Agustus 2021 dengan beberapa peraturan yang diberlakukan.
Raja Malaysia Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah tidak memberikan persetujuan untuk mencabut peraturan darurat COVID-19, kata istana nasional dalam sebuah pernyataan, Kamis 29Â Juli.
Kesepakatan awal adalah untuk membahas dan memperdebatkan pembatalan tata cara pada pertemuan parlemen khusus yang sedang berlangsung, menurut pernyataan itu.
"Sejalan dengan ini, Yang Mulia sangat sedih dengan pernyataan yang dibuat di parlemen pada 26 Juli bahwa pemerintah telah mencabut semua peraturan darurat yang dicanangkan oleh Yang Mulia selama masa keadaan darurat, sedangkan pencabutannya belum disetujui oleh Yang Mulia."
Istana mengatakan bahwa raja Malaysia kecewa karena persetujuan sebelumnya terhadap usulan untuk mengajukan dan memperdebatkan peraturan darurat di parlemen tidak dilaksanakan.
Persetujuan itu diberikan selama audiensi online yang diberikan kepada Takiyuddin dan Jaksa Agung Idrus Harun pada 24 Juli, tambahnya.
"Yang Mulia menekankan bahwa pernyataan menteri di parlemen pada 26 Juli tidak akurat dan telah menyesatkan anggota parlemen."
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pandangan Raja Malaysia
Raja berpandangan bahwa pencabutan yang tergesa-gesa dan pernyataan "kontradiksi dan menyesatkan" di parlemen telah gagal menghormati supremasi hukum yang diabadikan dalam Rukun Negara, sementara juga mengurangi fungsi dan kekuasaan raja sebagai kepala negara, menurut pernyataan itu.
Meskipun mengakui bahwa ia harus bertindak berdasarkan saran Kabinet, ia berpandangan bahwa sebagai kepala negara, ia memiliki tanggung jawab untuk memberikan nasihat terhadap tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh pihak manapun, terutama mereka yang melaksanakan fungsi dan kekuasaan raja, tambah pernyataan itu.
Menyusul pernyataan istana, pemimpin oposisi Anwar Ibrahim mengajukan mosi tidak percaya di parlemen, sementara Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) menyerukan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin untuk mengundurkan diri.
Kantor Perdana Menteri mengatakan bahwa tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam mencabut peraturan darurat itu sejalan dengan undang-undang dan Konstitusi negara tersebut.
Advertisement