Dua TKI di Taiwan Didenda Rp 127 Juta karena Tinggalkan Ruang Karantina Selama 1 Menit

Dua TKI itu bekerja di Taiwan. Untunglah majikan mereka mau melunasi denda tersebut.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 26 Jan 2022, 10:01 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2022, 10:01 WIB
FOTO: Taiwan Berlakukan Pembatasan Perangi Pandemi COVID-19
Warga memakai masker untuk melindungi dari penyebaran COVID-19 saat melewati Gedung Taipei 101 di Taipei, Taiwan, Sabtu (15/5/2021). Taiwan yang membuat iri dalam menahan COVID-19 memberlakukan pembatasan baru di ibu kota saat memerangi wabah terburuk sejak pandemi. (AP Photo/Chiang Ying-ying)

Liputan6.com, Kaohsiung - Dua orang TKI terkena denda sebesar 270 ribu dolar Taiwan (sekitar Rp 139 juta) akibat meninggalkan ruang karantina. Padahal, mereka hanya pergi sekitar satu menit saja untuk mencari makan.

Kejadian itu terjadi pada 15 November 2020 lalu. Ketika tiba di Taiwan, mereka langsung karantina COVID-19 di hotel, namun keluar kamar untuk membeli makanan.

Saat keduanya berjalan di lobi hotel, mereka terlihat oleh staf yang menyuruh mereka kembali masuk kamar.

Menurut laporan Taiwan News, Rabu (26/1/2022), keduanya lantas kena denda 100 ribu dolar Taiwan. Total yang harus dibayar adalah 270 ribu dolar Taiwan karena termasuk biaya hotel.

Peristiwa ini baru diungkap badan penegak administratif di Kaohsiung pada Senin 24 Januari. Kedua TKI yang bekerja di industri perikanan dan mereka diberikan batas waktu untuk membayar, tetapi mereka tidak kunjung melunasi denda tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Gaji Sempat Ditahan

FOTO: Taiwan Berlakukan Pembatasan Perangi Pandemi COVID-19
Warga memakai masker untuk melindungi diri dari penyebaran COVID-19 di Taipei, Taiwan, Sabtu (15/5/2021). Taiwan yang telah berhasil membuat iri dalam menahan COVID-19 memberlakukan pembatasan baru di ibu kotanya saat memerangi wabah terburuk sejak pandemi dimulai. (AP Photo/Chiang Ying-ying)

Menurut laporan Taiwan News, awalnya pihak perusahaan menahan dulu gaji kedua pekerja itu karena masalah denda ini.

Kemudian, pemilik perusahaan disebut merasa khawatir pada beban finansial para pekerja yang sudah mulai melaut.

Pihak perusahaan lantas dilaporkan membayar denda sebesar Rp 139 juta itu atas nama kedua pekerja.

Terkini, Taiwan masih waspada terhadap COVID-19 akibat varian Omicron. Central Epidemic Command Center menerapkan aturan level 2. 

Pada aturan itu, warga wajib memakai masker dalam berbagai aktivitas, termasuk foto dan olahraga. Restoran juga harus disiplin dalam mengikuti protokol.

Infografis COVID-19:

Infografis 5 Tips Pakai Masker Cegah Covid-19 untuk Anak. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Tips Pakai Masker Cegah Covid-19 untuk Anak. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya