Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Didakwa Hina Kerajaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Thaksin yang saat ini masih mendekam di bui dijatuhi dakwaan di bawah undang-undang lese majeste.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 08 Feb 2024, 15:15 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2024, 15:15 WIB
Thaksin Shinawatra
Mantan perdana menteri Thailand Thaksin Shinawatra kembali ke negara kerajaan itu setelah 15 tahun mengasingkan diri. (AP Photo/Wason Wanichakorn)

Liputan6.com, Bangkok - Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra dituduh menghina kerajaan atas ucapannya hampir satu dekade lalu.

Dilansir Al Jazeera, Kamis (8/2/2024), para pejabat mengatakan bahwa tuduhan tersebut berkaitan dengan wawancara pada tahun 2015 yang dilakukan Thaksin Shinawatra ketika berada di Korea Selatan. Dakwaan tersebut diajukan hanya beberapa minggu sebelum kemungkinan pembebasan bersyaratnya.

Pengaduan tersebut diajukan oleh militer yang memerintah Thailand setelah menggulingkan pemerintahan yang dipimpin oleh saudara perempuan Thaksin, Yingluck Shinawatra, pada Mei 2014.

Prayuth Pecharakun, juru bicara kantor kejaksaan agung, mengatakan kepada wartawan bahwa penundaan yang lama dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut disebabkan karena kala itu Thaksin masih berada di pengasingan.

"Thaksin membantah tuduhan tersebut dan telah menulis surat kepada jaksa agung untuk meminta perlakuan yang adil," tambahnya.

Prayuth juga menyebut bahwa jaksa masih akan menunggu polisi menyelesaikan penyelidikan mereka sebelum memutuskan apakah akan melanjutkan kasus ini.

Menghina kerajaan Thailand merupakan pelanggaran serius di negeri Gajah Putih, di mana konstitusi menyatakan raja harus ditempatkan pada posisi "yang sangat terhormat".

Undang-undang lese majeste adalah salah satu undang-undang yang paling ketat di dunia, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun bagi setiap orang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap monarki. Para pengkritik mengatakan undang-undang tersebut dijadikan senjata untuk membungkam perbedaan pendapat.

Penegakan UU Lese Majeste

Demo Thailand
Sejumlah bebek karet muncul di tengah aksi demo Thailand pada 17 November 2020. (MLADEN ANTONOV / AFP)

Sebelumnya, pengadilan di Thailand memutuskan untuk memenjarakan pria selama dua tahun karena menjual kalender satir bergambar bebek karet kuning. Jaksa penuntut menuduh pria itu telah menghina keluarga kerajaan.

Pengadilan Bangkok memutuskan bebek karet yang ditampilkan di kalender 2021 itu menyerupai Raja Thailand. 

Selengkapnya di sini...

Podcast Dianggap Hina Kerajaan Thailand

Raja Maha Vajiralongkorn dan Ratu Suthida menyapa pendukungnya di Bangkok, Thailand, Minggu, 1 November 2020.
Raja Maha Vajiralongkorn dan Ratu Suthida menyapa pendukungnya di Bangkok, Thailand, Minggu, 1 November 2020. (Foto AP / Wason Wanichakorn)

Dalam kasus berbeda, seorang wanita juga terjerat dalam sanksi tersebut dan dipenjara selama 43 tahun.

Anchan (63), mantan PNS yang dikenal dengan nama itu dikenakan sanksi menghina kerajaan gara-gara memposting klip audio dari podcast di media sosial. Ia mengatakan hanya membagikan file audio tersebut dan tidak mengomentari kontennya.

Baca selengkapnya...

Pemimpin Demonstran Thailand Didakwa Penghinaan Terhadap Monarki

Begini Suasana Aksi Unjuk Rasa Warga Thailand
Demonstran pro-demokrasi menghadiri protes di Sanam Luang dengan The Grand Palace menyala di latar belakang di Bangkok, Thailand (19/9/2020). (AP Photo/Sakchai Lalit)

Sementara itu pada tahun 2020, terdapat tujuh pemimpin demonstrasi yang menghadapi tuduhan penghinaan terhadap kerajaan.

Mereka dan puluhan demonstran lainnya diketahui telah menghadapi sejumlah tuduhan lain terkait aksi demonstrasi sejak Juli 2020.

Tiga demonstran lainnya, termasuk Patsaravalee "Mind" Tanakitvibulpon, Jutatip Sirikhan, dan Tattep "Ford" Ruangprapaikitseree juga mengatakan via Twitter bahwa mereka menerima panggilan dari polisi pada 29 November 2020. 

Selengkapnya...

Infografis Ragam Tanggapan Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku.(Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku.(Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya