Gigi dibayar gigi. Seorang pria di Arab Saudi dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 2.400 kali sampai giginya tanggal. Ia di-qisash (dihukum setimpal) karena memukul ibunya sendiri sampai giginya copot.
Seperti Liputan6.com muat dari Dailymail, Jumat (21/2/2014), lelaki yang tak disebutkan namanya itu mengakui perbuatannya dalam persidangan. Ia mengungkap telah memukul ibunya sampai gigi perempuan yang telah melahirkannya itu tanggal.
Sang ibu kemudian harus dilarikan ke rumah sakit. Pria berusia 30 tahun itu kemudian dibekuk polisi dan dijebloskan ke penjara untuk menjalani proses hukum.
Hakim Turki Al Qarni pada akhirnya menjatuhkan pria itu hukuman cambuk 2.400 kali dan penjara selama 5 tahun. Cambukan akan dilakukan pada lelaki itu sebanyak 40 kali, setiap 10 hari, sampai jumlahnya mencapai 2.400 cambukan.
Proses eksekusi cambuk dilakukan di tengah pasar agar bisa ditonton banyak orang. Diperkirakan gigi lelaki itu bakal tanggal setelah menerima hukuman cambuk sebanyak itu.
Hukuman cambuk tersebut diputuskan hakim Al Qarni atas dasar bahwa si lelaki dalam kondisi sehat fisik dan mental, tidak pernah terkontaminasi narkoba dan alkohol.
Hukum cambuk juga didasarkan atas Alquran Surat Al-Baqarah Ayat 178-179 yang menyatakan, "Dan kami tahbiskan kepada mereka: nyawa dibayar nyawa, mata dibayar mata, hidung dibayar hidung, gigi dibayar gigi."
Dalam penerapannya, hukuman qishas berarti hukuman harus diputuskan setimpal dengan perbuatannya. Jika seseorang membunuh, maka harus dihukum mati. Jika seseorang mencuri, maka harus dihukum potong tangan. Qishash baru bisa dibatalkan setelah korban memaafkan pelaku dan membayar diyat atau denda yang ditentukan.
Pria itu bukanlah orang pertama yang dihukum cambuk di Timur Tengah. Desember 2013, seorang lelaki di Yaman dihukum cambuk 20 kali karena menuding istrinya yang baru dinikahkan itu tidak perawan. Setelah dites, sang istri ternyata dinyatakan masih perawan saat malam pertama. (Riz/Ein)
Baca juga:
Fitnah Istri Tak Perawan, Pria di Arab Saudi Dihukum Cambuk
Potongan Tubuh Berjatuhan dari Pesawat Gegerkan Arab Saudi
Uni Emirat Arab Keluarkan Fatwa: Dilarang Tinggal di Mars
Durhaka dan Pukuli Ibu Kandung, Pria Saudi Diganjar Hukum Cambuk
Hakim Turki Al Qarni pada akhirnya menjatuhkan pria itu hukuman cambuk 2.400 kali dan penjara selama 5 tahun.
diperbarui 21 Feb 2014, 12:06 WIBDiterbitkan 21 Feb 2014, 12:06 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Rumah Rusak: Makna dan Tafsir Lengkap
Apakah Bipolar Sama dengan Kepribadian Ganda? Ini Penjelasan Lengkapnya
6 Manfaat Kesehatan dan Cara Mengolah Umbi Keladi atau Talas, Salah Satunya Kurangi Risiko Penyakit Jantung
Fakta Unik Candi Dieng, Warisan Sejarah di Kaki Gunung Dieng Wonosobo
James Webb Temukan Kembaran Venus, 48 Tahun Cahaya dari Bumi
Sampah Bikin Pusing, Bupati Terpilih Kudus Punya Solusi?
Bodoh tapi Baik atau Pintar tapi Licik, Pilih Mana? Simak Kata Ustadz Adi Hidayat
Wamenlu Tegaskan Tak Ada Pembicaraan soal Relokasi Warga Gaza ke Indonesia
Viral Ritual Dolop di Suku Dayak Agabag, Apa Itu?
Dari Sampah Botol Jadi Produk Fashion Ramah Lingkungan, Wujudkan Lautan yang Bebas Plastik
Rayuan DPRD Kudus Tak Mempan, Kota Darurat Sampah
Sudah Taubat Nasuha tapi Maksiat lagi, Apa Termasuk Mempermainkan Tobat? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah