Gigi dibayar gigi. Seorang pria di Arab Saudi dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 2.400 kali sampai giginya tanggal. Ia di-qisash (dihukum setimpal) karena memukul ibunya sendiri sampai giginya copot.
Seperti Liputan6.com muat dari Dailymail, Jumat (21/2/2014), lelaki yang tak disebutkan namanya itu mengakui perbuatannya dalam persidangan. Ia mengungkap telah memukul ibunya sampai gigi perempuan yang telah melahirkannya itu tanggal.
Sang ibu kemudian harus dilarikan ke rumah sakit. Pria berusia 30 tahun itu kemudian dibekuk polisi dan dijebloskan ke penjara untuk menjalani proses hukum.
Hakim Turki Al Qarni pada akhirnya menjatuhkan pria itu hukuman cambuk 2.400 kali dan penjara selama 5 tahun. Cambukan akan dilakukan pada lelaki itu sebanyak 40 kali, setiap 10 hari, sampai jumlahnya mencapai 2.400 cambukan.
Proses eksekusi cambuk dilakukan di tengah pasar agar bisa ditonton banyak orang. Diperkirakan gigi lelaki itu bakal tanggal setelah menerima hukuman cambuk sebanyak itu.
Hukuman cambuk tersebut diputuskan hakim Al Qarni atas dasar bahwa si lelaki dalam kondisi sehat fisik dan mental, tidak pernah terkontaminasi narkoba dan alkohol.
Hukum cambuk juga didasarkan atas Alquran Surat Al-Baqarah Ayat 178-179 yang menyatakan, "Dan kami tahbiskan kepada mereka: nyawa dibayar nyawa, mata dibayar mata, hidung dibayar hidung, gigi dibayar gigi."
Dalam penerapannya, hukuman qishas berarti hukuman harus diputuskan setimpal dengan perbuatannya. Jika seseorang membunuh, maka harus dihukum mati. Jika seseorang mencuri, maka harus dihukum potong tangan. Qishash baru bisa dibatalkan setelah korban memaafkan pelaku dan membayar diyat atau denda yang ditentukan.
Pria itu bukanlah orang pertama yang dihukum cambuk di Timur Tengah. Desember 2013, seorang lelaki di Yaman dihukum cambuk 20 kali karena menuding istrinya yang baru dinikahkan itu tidak perawan. Setelah dites, sang istri ternyata dinyatakan masih perawan saat malam pertama. (Riz/Ein)
Baca juga:
Fitnah Istri Tak Perawan, Pria di Arab Saudi Dihukum Cambuk
Potongan Tubuh Berjatuhan dari Pesawat Gegerkan Arab Saudi
Uni Emirat Arab Keluarkan Fatwa: Dilarang Tinggal di Mars
Durhaka dan Pukuli Ibu Kandung, Pria Saudi Diganjar Hukum Cambuk
Hakim Turki Al Qarni pada akhirnya menjatuhkan pria itu hukuman cambuk 2.400 kali dan penjara selama 5 tahun.
diperbarui 21 Feb 2014, 12:06 WIBDiterbitkan 21 Feb 2014, 12:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gokil! Gelandang Timnas Indonesia Thom Haye Masuk Team of The Week Liga Belanda Pekan 17
Kaleidoskop Lampung 2024: Kepala SMP Tampar Siswa hingga Heboh Pesta Perceraian
PDIP Siaga I Jelang Kongres 2025, Kursi Megawati Digoyang?
Ciri Ciri Negara Berkembang: Karakteristik dan Perbedaan dengan Negara Maju
Gerindra Bantah Salahkan PDIP Terkait Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Menteri Budi Santoso Kunjungi Agate Studio Bandung, Sebut Industri Gim Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi
Ciri Ciri Negara Hukum: Pengertian, Karakteristik, dan Implementasinya
Polda Riau Sita Ribuan Pil Happy Five Untuk Perayaan Tahun Baru
Tahun 2024, BNN Riau Obati 269 Pecandu Narkoba, Berapa yang Sembuh?
Ciri-ciri Sipilis Akan Sembuh: Panduan Lengkap Mengenali dan Mengatasi Penyakit Menular Seksual
Pohon Natal dari Barang Bekas Mejeng di Gereja Katolik Metro Lampung
Aset Sandra Dewi Disita Meski Sudah Pisah Harta dengan Harvey, Ini Kata Pengacara