Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberlakukan sistem pembayaran tertutup (close payment) bagi perusahaan. Pemberlakuan ini direncanakan terlaksana pada Februari 2018.
Tujuan diberlakukan program pembayaran tertutup ini agar perusahaan menjalankan kewajiban membayar iuran kepada BPJS Kesehatan.
Baca Juga
Jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, maka kartu BPJS Kesehatan karyawan otomatis dinonaktifkan.
Advertisement
"Close payment ini agar perusahaan taat dan wajib membayar iuran BPJS Kesehatan," kata Direktur Perluasan dan Pelayanan BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, dalam acara Ngopi Bareng JKN, "Pandangan Publik terkait Terbitnya Inpres 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS" di Watt Coffee, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Sistem pembayaran tertutup ini masih dalam proses penyelesaian. Menurut Ani, panggilan akrabnya, informasi pembayaran tertutup ini memang belum dipublikasikan kepada publik.
"Ya, karena ini bersifat antarlembaga, BPJS Kesehatan dan badan usaha," ujar Ani.
Saksikan juga video berikut ini:
Tetapkan kecocokan data
Namun, hingga tahap ini masih menuju pemberlakuan pembayaran tertutup BPJS Kesehatan terhadap perusahaan. BPJS Kesehatan masih mencocokkan data terkait jumlah karyawan.
Selain itu, perhitungan soal besaran iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang bersangkutan juga didiskusikan kepada badan usaha.
"Data jumlah karyawan harus cocok. Kalau tidak cocok akan merugikan pegawai. Jadi, bisa saja ada pegawai yang tidak dapat hak (menggunakan kartu BPJS-nya). Padahal, gaji pegawai itu sudah dipotong 1 persen untuk iuran BPJS Kesehatan," ucap Ani.
Advertisement