Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan tidak semua pelayanan kesehatan akan dikenai urun biaya. Hal ini untuk meluruskan isu yang beredar di masyarakat yang mengatakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan mengharuskan masyarakat membayar biaya tambahan.
"Yang beredar di media sosial, seolah-olah seluruh pelayanan dikenai urun biaya, padahal tidak," kata Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI Sundoyo dalam temu media di gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta, pada Senin (28/1/2019).
Baca Juga
Sundoyo mengatakan, urun biaya dikenakan pada jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Sehingga, yang akan dikenakan hanya jenis pelayanan tertentu saja. Misalnya yang bisa dipengaruhi oleh selera atau perilaku pasien.
Advertisement
Dalam konferensi pers, Sundoyo mencontohkan operasi kelahiran secara caesar. Misalnya seorang ibu yang ingin melahirkan anaknya di tanggal-tanggal yang dianggap cantik.
"Misalnya di 17 Agustus, atau di malam tahun baru. Padahal berdasarkan pemeriksaan kehamilan, dia bisa melahirkan normal. Itu termasuk perilaku dan selera, kan? Hal seperti itu," kata Sundoyo.
Sundoyo juga menambahkan bahwa kasus semacam ini membutuhkan kajian lebih lanjut apakah kelahiran caesar termasuk layanan yang bisa dikenai biaya atau tidak.
"Tentu tergantung dari tim," ujarnya.
Â
Urun biaya belum berlaku
Mengenai jenis pelayanan yang akan dikenakan urun biaya sendiri saat ini belum diumumkan. Baru saja tim pengkaji dibentuk yang terdiri dari dari organisasi profesi, pihak BPJS, akademisi, serta pihak Kemenkes.
"Sampai saat ini, tim ini baru dibentuk dan beberapa jenis pelayanan belum diajukan oleh organisasi profesi. Tapi untuk BPJS sudah mengajukan. Ini yang nanti akan dikaji," kata Sundoyo.
Sehingga, untuk saat ini, urun biaya belum mulai berlaku dan masih tahap sosialisasi terlebih dahulu.
Â
Saksikan juga video menarik berikut
Advertisement