BPOM: Rokok Elektrik Tidak Punya Izin Edar

BPOM RI menegaskan bahwa mereka belum memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 19 Sep 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2019, 17:00 WIB
Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa rokok elektrik tidak memiliki izin edar dari BPOM RI. Mereka juga meminta pemerintah segera mengambil sikap yang jelas terkait peredaran produk rokok alternatif ini.

"Rokok elektrik sudah jelas bahwa Badan POM tidak memberikan izin," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu, ditulis Kamis (19/9/2019).

Terkait hal itu, BPOM telah melakukan focus group discussion dan kajian terkait bahaya dan kandungan dalam rokok elektrik. Mereka juga telah memberikan hasil dari kajian berupa policy paper tersebut, kepada kementerian yang dirasa lebih berhak membuat kebijakan dan regulasi.

"Untuk yang menerapkan apakah dilarang atau tidak, itu bukan dari Badan POM," kata Penny usai Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

BPOM Belum Punya Payung Hukum untuk Pengawasan

Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

BPOM sendiri mengungkapkan mereka telah mengirimkan kajian tersebut ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan.

"Kami sudah memberikan itu, untuk mendorong segera pemerintah mengambil posisi yang dikaitkan dengan rokok elektrik ini," tambah Penny. Meskipun begitu, BPOM menegaskan bahwa mereka siap apabila diperlukan untuk melakukan pengawasan terhadap rokok elektrik.

"Jadi (hingga saat ini) kalau dilihat dari izin edar (dari BPOM) ya ilegal. Tapi karena kami belum bisa melakukan pengawasan ya belum ada payung hukumnya bahwa ini adalah produk yang kami awasi," kata Penny.

Dia melanjutkan, apabila sudah ada peraturan pemerintah seperti PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka BPOM baru bisa melakukan pengawasan terhadap produk tersebut.

"Tapi kan rokok elektrik itu belum ada. Padahal kandungannya ada nikotin salah satunya. Jadi ya harus segera revisi," kata Penny.

Menyoal diperbolehkannya rokok elektrik beredar dari beberapa kementerian, Penny menegaskan bahwa harus ada sikap yang jelas dari pemerintah terkait hal itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya