Liputan6.com, Jakarta Penerima vaksin Pfizer saat ini memang belum masuk tahap awal untuk ikut vaksinasi booster COVID-19. Pelaksanaan vaksinasi booster yang sudah dimulai 12 Januari 2022 ini baru ditujukan kepada masyarakat penerima vaksin dosis 1 dan 2 (vaksin primer) adalah Sinovac dan AstraZeneca.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi, belum masuknya penerima vaksin Pfizer ke dalam pelaksanaan vaksinasi booster karena jeda waktu belum sampai 6 bulan. Salah satu syarat pemberian booster, yakni vaksinasi lengkap (dosis 1 dan 2) minimal 6 bulan sebelumnya.
Advertisement
Baca Juga
"Belum ditentukan (vaksinasi booster), karena kan (jeda pemberian vaksin Pfizer) belum sampai 6 bulan," kata Nadia melalui pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 13 Januari 2022.
Kemenkes pun akan mengumumkan kembali kombinasi vaksin booster yang akan diberikan bagi penerima vaksin primer Pfizer, berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada.
Pemberian vaksin Pfizer sebagai vaksin primer untuk usia 12 tahun ke atas, disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikan 21 hari (0,3 ml per dosis). Di Indonesia, vaksinasi COVID-19 menggunakan vaksin Pfizer dimulai pada pertengahan Agustus 2021.
Pada Agustus 2021, vaksin Pfizer dengan merek COMIRNATY diperuntukan bagi masyarakat umum yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sebelumnya secara gratis. Tahap awal, vaksin ini didistribusikan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Dalam pernyataan resmi Kemenkes vaksin Pfizer membutuhkan penanganan dan penyimpanan yang khusus dan harus segera digunakan. Secara spesifikasi, vaksin Pfizer harus disimpan khusus di dalam tempat dengan suhu yang sangat rendah antara minus 90 hingga minus 60 derajat Celsius.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Dosis Booster dari Vaksin Pfizer
Walau penerima vaksin Pfizer belum masuk kuota untuk menerima booster, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan izin penggunaan Pfizer sebagai vaksin lanjutan atau booster. Pfizer menjadi salah satu dari lima vaksin booster yang disetujui BPOM.
Mekanisme booster meliputi homolog (vaksin booster sama dengan vaksin primer) dan heterolog (vaksin booster berbeda dengan vaksin primer).
"Vaksin COMIRNATY dari Pfizer sebagai dosis lanjutan homolog dapat diberikan sebanyak 1 dosis minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap CORMINATY/Pfizer pada usia 18 tahun ke atas," terang Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan resmi, Senin (10/1/2022).
"Tentunya, dengan peningkatan nilai titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan pemberian booster/dosis lanjutan dibandingkan 28 hari setelah vaksinasi primer sebesar 3,29 kali."
Advertisement