Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Budi G Sadikin meminta lansia menjaga kesehatan mulai dari saat ini melalui berbagai aktivitas, yaitu olahraga maupun skrining kesehatan. Kebiasaan baik ini dilakukan agar Lansia Indonesia dapat tetap sehat dan produktif dalam beraktivitas di masyarakat.
“Bapak/Ibu harus menjaga supaya Bapak/Ibu tetap sehat. Tugas kami di Kementerian Kesehatan adalah memastikan Bapak/Ibu tahu bagaimana caranya untuk bisa hidup tetap sehat” Ucap Menkes dalam keterangan pers, Minggu (5/6/2022)
Baca Juga
Menurut Menkes, upaya yang bisa dilakukan diantaranya melalui aktivitas fisik seperti berjalan kaki, senam, naik sepeda, dan lain sebagainya selama 30 menit, 5 hari dalam seminggu. Selain aktivitas fisik, menkes juga menganjurkan lansia melakukan aktivitas senam otak.
Advertisement
Menkes Budi menegaskan upaya preventif dan promotif merupakan cara yang paling efektif untuk menjaga diri tetap sehat, sehingga rutinitas hidup sehat harus dimulai sejak dini.
“Bahkan sejak usia 50 masih bisa dimulai rutinitas hidup sehat, jangan menunggu ketika memasuki usia lansia (60 tahun). Mulai dengan melakukan aktifitas fisik selama 30 menit setiap hari minimal 5 hari dalam seminggu” tegas Menkes Selain itu upaya screening kesehatan secara rutin harus dilakukan untuk mempercepat tegaknya diagnosis saat adanya potensi penyakit yang lebih berat, sehingga upaya pencegahan tetap dapat dilakukan.
“Apabila indikasi penyakit berat bisa terdeteksi lebih dini, maka kita bisa lebih memastikan kesehatan kita kedepannya. Menjaga kesehatan jauh lebih baik dan lebih murah.” ucap Menkes Budi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Manfaatkan aplikasi ASIK
Pada momentum yang sama, Menteri Kesehatan sekaligus meluncurkan Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK) yang dapat dimanfaatkan oleh petugas kesehatan untuk merekam hasil pemeriksaan kesehatan pasien.
ASIK merupakan pencatatan individu deteksi dini penyakit tidak menular secara digital yang saat ini berjalan untuk usia produktif di atas 15 tahun hingga usia lanjut. Pencatatan hasil deteksi dini individual oleh tenaga kesehatan, kader posyandu/posbindu, caregiver melalui SehatIndonesiaKu (ASIK) dan secara mandiri (self-assessment) terkait status risiko melalui pengembangan tahap berikutnya dari PeduliLindungi.
Keduanya akan saling terintegrasi dan melengkapi agar monitoring oleh fasilitas layanan kesehatan primer lebih mudah, status risiko masyarakat dapat segera diketahui secara real-time, pemberian obat hingga rekomendasi untuk tindakan medis lanjutan kepada fasilitas kesehatan rujukan dapat dilakukan seefisien mungkin.
“Kedua aplikasi ini akan saling terintegrasi nantinya. Aplikasi ASIK akan merekam hasil pemeriksaan kesehatan pasien, yang nantinya bisa diakses oleh pasien pada aplikasi peduli lindungi," ujar Menkes.
Advertisement
Pemerintah genjot kebijakan untuk lansia
Strategi global dan kebijakan nasional yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai upaya untuk mengadopsi berbagai upaya meningkatkan pelayanan bagi kelompok lansia.
Salah satu kebijakan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan. Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 14 September 2021.
Dari Perpres tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berfokus pada strategi peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup lansia. Ada sejumlah indikator yang diperhatikan.
"Ada 107.993 posyandu lansia, 62,8 persen puskesmas telah ramah lansia. Artinya , pelayanannya sudah bagus dan puskesmas ramah dalam pelayanan lansia, tapi hanya baru 9 persen rumah sakit memiliki layanan geriatri terpadu," ujar Wamenkes Dante Saksono.
Pemerintah dorong upaya Kota Ramah Lansia
Jumlah penduduk lanjut usia (lansia) di Indonesia berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 sebanyak 16,07 juta jiwa (5,95%). Jumlah tersebut ditaksir bakal meningkat seiring peningkatan kualitas hidup masyarakat yang tercermin dari peningkatan usia harapan hidup penduduk Indonesia.
Guna menjaga dan terus meningkatkan kualitas hidup lansia, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk lebih memperhatikan lansia.
Menurut WHO, ada 8 (delapan) indikator Kota Ramah Lansia. Sedangkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 4/2017 menyebut ada 15 kriteria untuk Kota Ramah Lansia.
Dikutip Indonesiaramahlansia.org, Indonesia sebagai negara penandatangan deklarasi MIPAA 2002 telah mengacu pada UU No 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan lanjut usia yang didalamnya mengamanatkan pembentukan komisi nasional lanjut usia diikuti berbagai komisi daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kaitan sosialisasi perundang-undangan dan kebijakan global, kelanjutusiaan Komnas Lansia telah menerjemahkan berbagai perjanjian internasional di bidang kelanjutusiaan dan tiga dokumen strategis yang diterbitkan oleh WHO, yang mengantarkan negara-negara dalam pembangunan sumber daya manusia dan investasi infrastruktur yang ramah usia atau lansia. Ketiga dokumen strategis tersebut menyangkut :
1. Kelanjutusiaan aktif
2. Layanan kesehatan primer ramah usia atau lansia3. Kota ramah usia atau lansia global.
Pedoman WHO terkait kota ramah lansia mencakup 8 dimensi yaitu:
1) Gedung dan Ruang Terbuka (building and outdoor space)
2) Transportasi (transportation)
3) Perumahan (housing)
4) Partisipasi Sosial (social participation)
5) Penghormatan dan Keterlibatan Sosial (respect and social inclusion)
6) Partisipasi Sipil dan Pekerjaan (civil participation and employment)
7) Komunikasi dan Informasi (communication and information)
8) Dukungan Masyarakat dan Kesehatan (community support and health services).
Advertisement