Liputan6.com, Jakarta - Dalam menjajakan ciki ngebul atau yang dikenal dengan 'cikbul', ternyata para penjaja harus ikut latihan khusus dulu untuk menggunakan nitrogen cair. Tujuannya, agar para penjaja cikbul yang kerap ditemukan di pinggir jalan memahami penggunaan nitrogen cair pada pangan secara baik dan benar.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Rita Endang menegaskan, para penjaja keliling harus ikut pelatihan dulu bila ingin berjualan cikbul. Hal ini lantaran belum adanya pemahaman standar keamanan (safety) di kalangan penjaja keliling.
Baca Juga
Penggunaan nitrogen cair pada makanan pun sebenarnya biasa digunakan oleh chef-chef profesional yang bersertifikasi sehingga dapat menjamin keamanan makanan.
Advertisement
"Sama juga dengan penjaja keliling di pinggir jalan, selama dia mengikuti pelatihan, dia harus pakai Alat Pelindung Diri (APD), dan lain-lain," terang Rita saat ditemui Health Liputan6.com di sela-sela acara 'Open House BPOM' di Kantor BPOM, Jakarta pada Kamis, 12 Januari 2023.
"Ketentuan juga ada di dalam 'Pedoman Mitigasi Risiko Nitrogen Cair pada Pangan Olahan', itu sudah kami sampaikan apa saja ke seluruh pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan."
Adapun BPOM baru saja menerbitkan pedoman mitigasi risiko penggunaan nitrogen cair pada bahan pangan olahan. Penerbitan pedoman ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) BPOM RI Nomor PW.04.08.5.53.01.23.01 tertanggal 6 Januari 2023.
Pengawasan Cikbul ke Dinas Kesehatan
Selanjutnya, kata Rita Endang, pengawasan peredaran jajanan ciki ngebul dan penggunaan nitrogen cair pada pangan berada di Dinas Kesehatan masing-masing. Ini karena cikbul termasuk kategori pangan siap saji.
"Tentu kami rekomendasikan (pengawasan peredaran cikbul) kepada Dinas Kesehatan. Sekali lagi ya, karena memang ini (cikbul) pangan siap saji ya," lanjutnya.
"Pangan siap saji diawasi oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota yang mengawasinya."
Selain itu, BPOM terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan mendorong edukasi juga pelatihan penggunaan nitrogen cair kepada para penjaja keliling yang ingin menjual cikbul.
"Ya tentu BPOM akan melakukan memberikan rekomendasi, melakukan koordinasi agar dinas kesehatan memberikan edukasi pelatihan supaya bisa menyampaikan ke seluruh pedagang," imbuh Rita.
Secara rinci, surat edaran BPOM berupa pedoman yang dimaksud perihal 'Pengawasan Pangan Olahan Siap Saji yang Ditambahkan Nitrogen Cair.' Pedoman tersebut berisi standar penggunaan nitrogen cair pada pangan olahan, suhu penyimpanan, dan posisi tabung nitrogen.
Advertisement
Syarat Penyimpanan Tabung Nitrogen Cair
Pada penggunaan tabung nitrogen cair untuk pangan, ada syarat yang juga harus diperhatikan. Posisi tabung harus berdiri dan dingin penyimpanannya.
Ruangan penyimpanan nitrogen cair juga harus kering dan tidak boleh terlalu panas. Syarat ini pun tertera dalam data safety (keamanan data) nitrogen cair.
"Tabungnya itu kan harus dalam posisi dingin, harus berdiri, tidak boleh rusak ya. Seperti di data safety di dalam penyimpanan nitrogen cair itu ada persyaratan khusus, bagaimana menyimpan satu nitrogen cair," Rita Endang menjelaskan.
"Harus juga disimpan di tempat yang kering, sejuk, harus berdiri, karena dia mudah sekali eksplosif. Ruangannya diatur tidak boleh terlalu panas, tidak boleh didekatkan juga dengan benda-benda yang mudah untuk meledak. Sudah ada aturannya sendiri."
Adanya ketentuan di atas, menurut Rita, harus diikuti dengan melakukan edukasi kepada para penjaja.
"Kecenderungan saat ini kan memang di mal sudah enggak ada ya (penjaja cikbul), jarang sekali. Tapi lebih ke daerah-daerah yang lebih ke pinggiran. Penting sekali melakukan edukasi," ucapnya.