Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, lembaganya tak mempermasalahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu legislatif.
Semula rekapitulasi dijadwalkan berakhir 6 Mei 2014. Diperpanjang hingga 9 Mei 2014, bersamaan dengan penetapan perolehan suara nasional.
Menurut Nelson, Bawaslu tidak menganggap perpanjangan itu sebagai tindakan melanggar undang-undang. Sebab, KPU sudah bekerja maksimal untuk mengatasi semua permasalahan yang timbul di tingkat nasional.
"Tidak apa-apa. Kita semua menyaksikan. Tidak ada kesan main-main," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5/2014). "Berbeda dengan dulu. Dulu kayaknya ada perpanjangan waktu rekap. Cuma rekap 2009 kayak pasar, preman-preman itu ada. KPU waktu itu tidak terlalu akomodatif."
Nelson menuturkan, Bawaslu melihat rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR dan DPD, berjalan sangat baik karena KPU sangat akomodatif.
Namun demikian, ia mengakui jika ada kesan proses rekapitulasi di tingkat provinsi berlangsung seperti kejar tayang. "Sebenarnya kalau di bawah beres, di nasional tiap dapil selesai satu hari, di pusat tinggal ketok palu. Sekarang kan karena ada ketidakmampuan teknis di tingkat bawah," jelas Nelson.
Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya mengatakan, institusinya yakin dapat segera menyelesaikan proses rekapitulasi yang tersendat. Proses rekapitulasi hingga kini masih mencermati kesalahan administrasi dan protes para saksi.
"Dua-tiga hari ini selesai. Tinggal penyelesaian masalah-masalah yang kemarin diungkakan saksi parpol dan direkomendasikan Bawaslu saja," papar dia.
Husni menegaskan, KPU tidak tergesa-gesa dalam proses rekapitulasi. Sebab mengutamakan kualitas dan kecermatan.
"Kalau penetapan tanggal 9 Mei, enggak perlu kebut-kebutan. Sekarang mereka (KPUD) sedang mencermati prosesnya satu demi satu terhadap dokumen yang diminta disempurnakan," terang Husni.
Bawaslu: Perpanjangan Masa Rekapitulasi Tidak Melanggar
Semula rekapitulasi dijadwalkan berakhir 6 Mei 2014. Diperpanjang hingga 9 Mei 2014.
diperbarui 06 Mei 2014, 22:39 WIBDiterbitkan 06 Mei 2014, 22:39 WIB
Rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional penghitungan suara di ruang sidang utama KPU (Liputan6.com/Andrian M. Tunay)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Chicco Jerikho Senang Kembali ke Panggung SCTV Awards Setelah 14 Tahun Absen: Lebih Meriah
5 Klub Inggris yang Paling Dibenci, Bukan Cuma Manchester United
Timnas Indonesia Jaga Asa Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Tetap Evaluasi
Adu Pengaruh Jokowi dan Anies di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Lebih Kuat?
Randai, Kesenian Minangkabau yang Sarat Makna
Sheila Dara Menang Piala Citra FFI 2024, Tak Sebut Nama Vidi Aldiano Tapi Tetap Memuji Suaminya
Anggota Komisi III DPR: OTT KPK Itu Kampungan dan Merugikan Uang Negara
Di Gelaran Electricity Connect 2024, PLN Icon Plus Hadirkan Inovasi Masa Depan ICONNEXT
Penjualan Tiket Film Dokumenter RM BTS 'RM: Right People, Wrong Place' di Indonesia Dibuka Hari Ini, Cek Harganya
Izin Keluar, Bank Muamalat Resmi Jadi Bank Kustodian
Diskusi Bareng Ketum The Jakmania, Suswono Janji Jadikan JIS Kandang Persija
Korban Investasi Bodong Trading DNA Pro Desak Kejari Bandung Kembalikan Uang Kerugian