Bawaslu: Perpanjangan Masa Rekapitulasi Tidak Melanggar

Semula rekapitulasi dijadwalkan berakhir 6 Mei 2014. Diperpanjang hingga 9 Mei 2014.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 06 Mei 2014, 22:39 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2014, 22:39 WIB
Suasana Rapat Pleno KPU di Hari Ketiga
Rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional penghitungan suara di ruang sidang utama KPU (Liputan6.com/Andrian M. Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, lembaganya tak mempermasalahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu legislatif.

Semula rekapitulasi dijadwalkan berakhir 6 Mei 2014. Diperpanjang hingga 9 Mei 2014, bersamaan dengan penetapan perolehan suara nasional.

Menurut Nelson, Bawaslu tidak menganggap perpanjangan itu sebagai tindakan melanggar undang-undang. Sebab, KPU sudah bekerja maksimal untuk mengatasi semua permasalahan yang timbul di tingkat nasional.

"Tidak apa-apa. Kita semua menyaksikan. Tidak ada kesan main-main," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5/2014). "Berbeda dengan dulu. Dulu kayaknya ada perpanjangan waktu rekap. Cuma rekap 2009 kayak pasar, preman-preman itu ada. KPU waktu itu tidak terlalu akomodatif."

Nelson menuturkan, Bawaslu melihat rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR dan DPD, berjalan sangat baik karena KPU sangat akomodatif.

Namun demikian, ia mengakui jika ada kesan proses rekapitulasi di tingkat provinsi berlangsung seperti kejar tayang. "Sebenarnya kalau di bawah beres, di nasional tiap dapil selesai satu hari, di pusat tinggal ketok palu. Sekarang kan karena ada ketidakmampuan teknis di tingkat bawah," jelas Nelson.

Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya mengatakan, institusinya yakin dapat segera menyelesaikan proses rekapitulasi yang tersendat. Proses rekapitulasi hingga kini  masih mencermati kesalahan administrasi dan protes para saksi.

"Dua-tiga hari ini selesai. Tinggal penyelesaian masalah-masalah yang kemarin diungkakan saksi parpol dan direkomendasikan Bawaslu saja," papar dia.

Husni menegaskan, KPU tidak tergesa-gesa dalam proses rekapitulasi. Sebab mengutamakan kualitas dan kecermatan.
"Kalau penetapan tanggal 9 Mei, enggak perlu kebut-kebutan. Sekarang mereka (KPUD) sedang mencermati prosesnya satu demi satu terhadap dokumen yang diminta disempurnakan," terang Husni.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya