Bolehkah Mematikan Ponsel yang Berdering ketika Sholat, Apakah Sah?

Hukum mematikan ponsel yang berdering ketika sedang melaksanakan sholat menurut fiqih islam.

oleh Putry Damayanty diperbarui 31 Mei 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2024, 20:30 WIB
Pesan Kang Emil pada Para Pemudik
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sholat subuh berjamaah Masjid Jami Hidayatullah Syarief di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Di era teknologi digital saat ini ponsel merupakan salah satu barang yang paling dibutuhkan oleh manusia. Hampir semua aktivitas yang dilakukan berjalan dengan bantuan ponsel.

Mulai dari fungsi penyimpanan dan pengarsipan data, komunikasi, bahkan proses transaksi jual beli. Sehingga manusia dihadapkan pada situasi di mana tidak bisa terlepas dari ponsel termasuk saat di luar rumah.

Seperti halnya ketika hendak beribadah di masjid beberapa orang terkadang lupa untuk mematikan suara ponsel sehingga suatu waktu bisa saja berdering.

Kejadian seperti itu cukup mengganggu konsentrasi jamaah terutama imam apabila sholat dilakukan secara berjamaah. Tak hanya itu, si pemilik ponsel tentunya juga menjadi tidak enak atau bahkan merasa panik.

Lantas apakah kita harus mematikan ponsel yang berdering tersebut saat tengah sholat agar tidak menggangu sekitar? Bagaimana hukumnya jika dilihat dari fiqih Islam? 

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Gerakan yang Boleh dan Tidak Diperbolehkan dalam Sholat

Dilansir dari laman NU Online, masalah ini dapat dijawab dengan pendekatan kriteria gerakan yang boleh dan tidak boleh di dalam sholat. Dengan kriteria gerakan itu, kita dapat memberikan saran bagi jamaah pemilik ponsel yang panik tersebut. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa sholat memiliki ketentuan yang mengharuskan kita untuk bergerak sesuai gerakan sholat. Sholat juga mengharuskan kita untuk tidak membuat banyak gerakan di luar gerakan sholat. Tetapi secara umum, ulama mazhab Syafi’i membagi empat jenis gerakan di dalam sholat yaitu gerakan sedikit, gerakan banyak, gerakan kecil, dan gerakan besar. 

Syekh M Nawawi Banten menyebutkan sholat menjadi batal karena gerakan besar, bukan gerakan kecil. Gerakan kecil tidak membatalkan sholat selama tidak dilakukan karena main-main. Kalau gerakan main-main, sholat menjadi batal. (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Bandung, Syirkah Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 90).

Sholat menjadi batal secara mutlak karena banyak gerakan (di luar gerakan sholat) dan tidak menjadi batal secara mutlak karena sedikit gerak kecuali dengan tujuan main-main (Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz II, halaman 87). 

Gerakan kecil dan gerakan sedikit dalam sholat tidak membatalkan sholat, sejauh tidak dilakukan secara main-main, tetapi ada hajat dan keperluan tertentu yang mengharuskan kita untuk bergerak. Jadi, niat, maksud, atau tujuan membuat gerakan (selain gerakan sholat) cukup menentukan sah dan batalnya sholat.

Ketidakbatalan sholat karena sedikit gerak terletak pada niatnya yang bukan untuk main-main. Tetapi jika dimaksudkan untuk main-main belaka, maka sholatnya menjadi batal (Sayyid Bakri Syatha, Ianatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H] juz I, halaman 248). 

Hukum Mematikan Ponsel Saat Sholat

Secara umum dalam mengatasi masalah gerakan di dalam sholat, kita dapat mengacu pada kaidah gerak sholat yang terdiri atas lima syarat. Kita dapat melihat bagaimana gerakan kita apakah termasuk dari gerakan yang membatalkan sholat atau tidak membatalkan. 

Simpulannya, sholat dapat menjadi batal karena gerak dengan memenuhi lima syarat: jumlah gerakan yang banyak, gerakan berturut-turut, gerakan berat, tanpa hajat apapun, dan jumlah banyak gerakan yang meyakinkan (Syekh Iwadh dan Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hamisy Iqna alal Khathib, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 149). 

Dari berbagai keterangan di atas, kita dapat menyarankan jamaah sholat jumat atau sholat berjamaah untuk segera mematikan atau menonaktifkan ponselnya yang tiba-tiba berdering di tengah sholat berjamaah sedang berlangsung tanpa perlu khawatir pada keabsahan sholatnya. Menonaktifkan ponsel termasuk ke dalam gerakan kecil yang tidak membatalkan sholat dan gerakan itu dilakukan karena ada hajat. 

Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengatasi ketidaknyamanan bagi jamaah yang lupa menonaktifkan ponsel sebelumnya ketika sholat berjamaah lima waktu atau sholat jumat sedang berlangsung yang tentunya memecah suasana khidmah dan mengganggu konsentrasi jamaah lainnya dan juga imam. 

Tetapi untuk mengantisipasi masalah ini, disarankan jamaah untuk menonaktifkan atau memasang mode silent atau mode pesawat pada ponselnya sebelum sholat berlangsung agar hal ini tidak menjadi kebiasaan.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya