Bolehkah Perempuan Mengajak Menikah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Begini hukum dan ketentuan yang harus diperhatikan jika perempuan ingin memulai ajakan untuk menikah dalam Islam.

oleh Putry Damayanty diperbarui 14 Feb 2025, 13:30 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2025, 13:30 WIB
tujuan menikah menurut islam
tujuan menikah menurut islam ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pernikahan adalah salah satu bagian penting yang menjadi tujuan hidup banyak orang. Sejatinya, menikah bukan sekadar menyatukan dua individu, tetapi juga menjadi ibadah seumur hidup.

Dalam Islam, pernikahan adalah suatu perkara yang mulia dan sangat dianjurkan untuk dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh syariat.

Namun, dalam pandangan umum di masyarakat sering kali menganggap bahwa pria adalah pihak yang seharusnya memulai langkah pertama dalam urusan pernikahan.

Sehingga, hal ini membuat perempuan merasa bahwa mereka harus menunggu untuk dilamar atau diajak menikah oleh laki-laki. Lantas, bagaimana hukumnya jika perempuan yang memulai ajakan untuk menikah?

Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Melansir dari laman cahayaislam.id, berikut merupakan 3 poin penting yang harus diperhatikan:

 

Saksikan Video Pilihan ini:

1. Perempuan Boleh Menawarkan Diri dengan Cara yang Baik

Menikah - Vania
Ilustrasi Cincin pernikahan/https://www.shutterstock.com/Kseniya Maruk... Selengkapnya

Dalam sejarah Islam, terdapat kisah seorang perempuan yang menawarkan dirinya kepada Rasulullah ﷺ agar Rasul berkenan menikahinya. Riwayat dalam hadis:

“Seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku menawarkan diriku untukmu.’ Maka Rasulullah pun diam, lalu seorang sahabat berkata, ‘Nikahkanlah dia denganku jika engkau tidak memiliki keinginan terhadapnya.'”

Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan boleh menyatakan keinginannya untuk menikah dengan seorang pria dengan cara yang sopan dan baik. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, perempuan memiliki kebebasan untuk memilih pasangan hidupnya, asalkan dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai dengan norma-norma agama.

Namun, perlu diingat bahwa cara seorang perempuan menawarkan diri haruslah dengan menjaga adab dan sopan santun. Dalam konteks zaman modern, seorang perempuan bisa mengekspresikan keinginannya untuk menikah dengan cara yang lebih halus dan tidak menyinggung perasaan pihak laki-laki.

2. Menunjukkan Keseriusan dengan Isyarat Halus

Ilustrasi pasangan muslim, Islami, gombalan
Ilustrasi pasangan muslim, Islami, gombalan. (Photo created by wirestock on www.freepik.com)... Selengkapnya

Tidak harus secara langsung, perempuan juga bisa memberikan isyarat atau kode kepada laki-laki yang ia harapkan menjadi suaminya.

Misalnya, dengan lebih sering berdiskusi tentang pernikahan dalam konteks Islami atau menanyakan pandangannya tentang rumahtangga.

Namun, tetap harus menjaga adab dan tidak berlebihan agar tidak terkesan memaksakan kehendak.

3. Tetap Menjaga Adab dan Batasan Syariat

Ilustrasi pasangan muslim, Islami, gombalan
Ilustrasi pasangan muslim, Islami, gombalan. (Photo Copyright by Freepik)... Selengkapnya

Islam mengajarkan untuk menjaga kehormatan kita dan tidak terjebak dalam perbuatan yang menjadi larangan. Oleh karena itu, dalam memberi kode, perempuan harus tetap menjaga kesopanan dan tidak terjerumus dalam pergaulan yang bebas. Firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Oleh karena itu, memberi kode kepada laki-laki untuk menikah tetap harus kita lakukan dalam batasan yang benar sesuai syariat. Tetap menjaga kehormatan dan tidak terjerumus dalam perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Dengan demikian, gerak-gerik wanita menyukai pria yang perempuan tunjukkan dalam batasan yang Islami bisa menjadi sarana yang baik untuk menuju pernikahan yang berkah.

Sobat, perempuan hal ini bukanlah sesuatu yang terlarang dalam Islam, selama kita lakukan dengan cara yang baik dan tetap dalam koridor syariat. Bahkan, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa perempuan bisa menawarkan dirinya untuk menikahinya dengan cara yang sopan dan tidak melanggar norma agama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya