KPK Incar Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Proyek e-KTP

Penggeledahan di sejumlah tempat oleh KPK sebagai salah satu upaya mencari jejak tersangka lain.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Apr 2014, 19:35 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2014, 19:35 WIB
Jika Terima Gratifikasi, KPK: Caleg Jadi 'Anggota Dewan' Guntur
Para caleg hanya diperbolehkan menggunakan uang pribadi dan dari partainya untuk berkampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012. Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Sugiharto. KPK, ujarnya, saat ini tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk di Kementerian Dalam Negeri.

"Masih kita dalami. Kita tidak mau berhenti pada tersangka yang baru ditetapkan sekarang ini," ujar Abraham di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Dia menyebutkan, penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah tempat selama dua hari ini, sebagai salah satu upaya mencari jejak tersangka dan keterlibatan pihak lain. Untuk itu, beberapa dokumen baik berupa kertas maupun elektronik disita penyidik, guna mencari tahu lebih jauh kasus ini.

"Tidak menutup kemungkinan, dari dokumen yang kita dapatkan saat pengeledahan di Kemendagri akan berkembang. Nanti akan kita tentukan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun.

Saat itu Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Atas dugaan ini, Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya