Usut Suap Pilkada Palembang, KPK Periksa 2 Saksi

Ini merupakan hasil dari pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Jul 2014, 10:45 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2014, 10:45 WIB
Ilustrasi Kasus Suap
Ilustrasi Kasus Suap (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 saksi terkait kasus dugaan suap Pilkada Kota Palembang 2013 dan pemberian keterangan yang tidak benar di persidangan. Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka yang diperiksa hari ini adalah Executive Assitant Manager Oakwood Apartment, Arlene Surjati Suroso dan Liza Merliani Sako yang merupakan karyawan swasta.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (1/7/2014).

KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan status ini terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya