Kejagung Periksa Tersangka Korupsi Puskesmas Tangsel di KPK

Penyidik Kejagung memeriksa tersangka kasus pembangunan Puskesmas Kota Tangerang Selatan, Mamak Jamaksari di Gedung KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Nov 2014, 15:08 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2014, 15:08 WIB
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tersangka kasus pembangunan Puskesmas Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Mamak Jamaksari di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mamak saat ini juga menjadi tahanan KPK lantaran diduga terlibat dalam perkara korupsi alat kesehatan di lingkungan kerja Pemkot Tangsel.

Selama 2 jam diperiksa oleh penyidik kejaksaan, Mamak yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek ini dimintai keterangannya soal tersangka lainnya seperti Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan serta Dadang Prijatna.

"Ini pemeriksaan terkait pembangunan Puskesmas di Tangsel. Kami periksa Mamak Jamaksari. Dia jadi saksi, tersangkanya Dadang dan kawan-kawan," ujar penyidik kejaksaan, Susilo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Mamak adalah salah seorang tersangka kasus pembangunan Puskesmas Tangsel yang ditetapkan Kejagung. Selain Mamak, Kejagung juga menetapkan Wawan yang merupakan suami dari Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany serta Dadang Prijatna sebagai tersangka. Wawan dan Mamak saat ini menjadi tahanan KPK.

Pada perkara ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Wawan yang juga adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari. Juga Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah.

Sedangkan dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya