Usut Kasus BW, Bareskrim Kembali Panggil Akil Mochtar

Menurut Rikwanto, tim penyidik Bareskrim saat ini sedang menjemput Akil dari Lapas Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Feb 2015, 13:41 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2015, 13:41 WIB
Akil Mochtar Bersaksi di Dua Sidang Kasus Pilkada Palembang
Mantan Ketua MK, Akil Mochtar, menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Muhtar Ependy serta Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh, Jakarta, Kamis (15/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali memeriksa saksi untuk kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. Rencananya, penyidik Bareskrim Polri akan kembali memanggil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai saksi atas kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di MK.

"Hari ini Akil kembali diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Menurut Rikwanto, tim penyidik Bareskrim saat ini sedang menjemput Akil dari Lapas Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sedang dijemput dari Lapas oleh penyidik," jelas dia.

Akil pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 4 Februari 2015 lalu. Selama 3 jam lebih, Akil dikonfrontir oleh penyidik Bareskrim.

Kasus itu berjalan saat Akil masih menjadi hakim konstitusi, dimana dia menangani sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, antara pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Sugianto akhirnya melaporkan Bambang ke Bareskrim pada 19 Januari 2015. Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, Bambang menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan. Selain itu, Akil diduga pernah satu mobil dengan Bambang, saat sengketa tersebut. (Han/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya