Liputan6.com, Jakarta - Tim Panel Komisi Yudisial (KY) saat ini masih menelaah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus perkara praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Penelahaan itu dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran etik oleh Sarpin.
Komisioner KY sekaligus anggota panel Taufiqqurahman Syahuri menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi fakta, baik dari pihak pelapor maupun terlapor serta dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi.
"Masih diperlukan saksi fakta lagi dari pihak pelapor dan terlapor serta pimpinan PN Jaksel," kata pria yang karib dipanggil Taufiq itu di Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Taufiq mengatakan, pada pemeriksaan beberapa hari lalu, KY telah memanggil 4 orang dari pelapor untuk dimintai keterangannya. Dalam hal ini dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Selain itu, Panel KY juga meminta keterangan saksi fakta, yakni Guru Besar Universitas Parahyangan Prof Bernard Arief Sidharta. Ahli hukum pidana itu diminta menjelaskan tentang kekeliruan hakim Sarpin dalam menafsirkan keterangan waktu di persidangan.
"Kemarin kan pemeriksaan saksi pelapor dan saksi fakta," kata Taufiq.
Komisi Yudisial saat ini tengah menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus permohonan perkara praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK. Laporan itu diajukan ke KY oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Laporan Koalisi itu didasarkan atas keputusan Sarpin yang memutus menerima sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam putusan itu, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Sarpin juga memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dimana Budi Gunawan dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.
Tak cuma itu, Sarpin Rizaldi juga menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek gugatan praperadilan. Padahal, dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan, objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka. (Mvi/Mut)
KY Masih Butuh Saksi Dalami Pelanggaran Etik Hakim Sarpin
Komisi Yudisial telah memanggil 4 orang dari pelapor dan meminta keterangan saksi fakta.
Diperbarui 27 Feb 2015, 12:50 WIBDiterbitkan 27 Feb 2015, 12:50 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Kamis 13 Maret 2025: Jakarta Berawan di Pagi Hari
Unggul Agregat 9-3 atas PSV Eindhoven, Arsenal Melenggang ke Perempat Final
Sepekan Setelah Banjir, Lumpur Masih Menumpuk di Beberapa Titik Bekasi
Surat Cinta Tulisan Tangan Kim Soo Hyun Disebut Dikirim untuk Kim Sae Ron Saat Masih Jalani Wamil
Survei: Minat Investasi Orang Indonesia pada Emas Perhiasan Naik
Ada 6.050 Kuota Mudik Gratis, Cek Tanggal Berangkat dan Rutenya
Bitcoin Diprediksi Anjlok ke USD 70.000, Setelah Itu Reli Besar
Melihat Portofolio Investasi Saratoga
Cara Mengatasi Ketiak Hitam: Panduan Lengkap dan Efektif
Fakta Unik Eksplorasi Goa Pindul Yogyakarta, Begini Asal Usulnya
Anak Sudah Bisa Diajarkan Konsep Puasa Ramadan Sejak Usia 5 Tahun
13 Maret 1961: Pengadilan Kasus Portland Spy Ring yang Dituding Mata-mata Soviet di Inggris