KY Masih Butuh Saksi Dalami Pelanggaran Etik Hakim Sarpin

Komisi Yudisial telah memanggil 4 orang dari pelapor dan meminta keterangan saksi fakta.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Feb 2015, 12:50 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2015, 12:50 WIB
komisi yudisial
(setgab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Panel Komisi Yudisial (KY) saat ini masih menelaah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus perkara praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.‎ Penelahaan itu dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran etik oleh Sarpin.

Komisioner KY sekaligus anggota panel Taufiqqurahman Syahuri‎ menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi fakta, baik dari pihak pelapor maupun terlapor serta dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi.

"Masih diperlukan saksi fakta lagi dari pihak pelapor dan terlapor serta pimpinan PN Jaksel," kata pria yang karib dipanggil Taufiq itu di Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Taufiq mengatakan, pada pemeriksaan beberapa hari lalu, KY telah memanggil 4 orang dari pelapor untuk dimintai keterangannya. Dalam hal ini dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Selain itu, Panel KY juga meminta keterangan saksi fakta, yakni Guru Besar Universitas Parahyangan Prof Bernard Arief Sidharta. Ahli hukum pidana itu diminta menjelaskan tentang kekeliruan hakim Sarpin dalam menafsirkan keterangan waktu di persidangan.

"Kemarin kan pemeriksaan saksi pelapor dan saksi fakta," kata Taufiq.

Komisi Yudisial saat ini tengah menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus permohonan perkara praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK. Laporan itu diajukan ke KY oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Laporan Koalisi itu didasarkan atas keputusan Sarpin yang memutus menerima sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam putusan itu, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Sarpin juga memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dimana Budi Gunawan dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.

Tak cuma itu, Sarpin Rizaldi juga menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek gugatan praperadilan.‎ Padahal, dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan, objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka. (Mvi/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya