Liputan6.com, Jakarta - Tim Panel Komisi Yudisial (KY) saat ini masih menelaah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus perkara praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.‎ Penelahaan itu dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran etik oleh Sarpin.
Komisioner KY sekaligus anggota panel Taufiqqurahman Syahuri‎ menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi fakta, baik dari pihak pelapor maupun terlapor serta dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi.
"Masih diperlukan saksi fakta lagi dari pihak pelapor dan terlapor serta pimpinan PN Jaksel," kata pria yang karib dipanggil Taufiq itu di Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Taufiq mengatakan, pada pemeriksaan beberapa hari lalu, KY telah memanggil 4 orang dari pelapor untuk dimintai keterangannya. Dalam hal ini dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
‎
Selain itu, Panel KY juga meminta keterangan saksi fakta, yakni Guru Besar Universitas Parahyangan Prof Bernard Arief Sidharta. Ahli hukum pidana itu diminta menjelaskan tentang kekeliruan hakim Sarpin dalam menafsirkan keterangan waktu di persidangan.
"Kemarin kan pemeriksaan saksi pelapor dan saksi fakta," kata Taufiq.
Komisi Yudisial saat ini tengah menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus permohonan perkara praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK. Laporan itu diajukan ke KY oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Laporan Koalisi itu didasarkan atas keputusan Sarpin yang memutus menerima sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam putusan itu, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Sarpin juga memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dimana Budi Gunawan dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.
Tak cuma itu, Sarpin Rizaldi juga menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek gugatan praperadilan.‎ Padahal, dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan, objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka. (Mvi/Mut)
KY Masih Butuh Saksi Dalami Pelanggaran Etik Hakim Sarpin
Komisi Yudisial telah memanggil 4 orang dari pelapor dan meminta keterangan saksi fakta.
diperbarui 27 Feb 2015, 12:50 WIBDiterbitkan 27 Feb 2015, 12:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komitmen PHI Bangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Menko Pratikno Soal Konflik Mendikti Saintek dengan Pegawai: Sudah Aman, Tidak Ada Masalah
Apa Arti GWS? Singkatan Hits yang Sering Muncul di Media Sosial
KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
Handphone Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi dengan Cara yang Tak Terduga
350 Caption Bayangan Singkat Penuh Makna untuk Media Sosial
Pencapaian Gemilang Kim Soo Hyun, Aktor dengan Bayaran Termahal di Korea
Belanja Hemat di BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Ada Diskon Hingga 59% di E-Commerce Pilihan!
Gus Baha Ungkap Bagaimana Nikmatnya Sujud jadi Musabab Menyebarnya Islam ke Seluruh Dunia
Anthony Ginting Absen di Indonesia Masters 2025, Jonatan Christie Akui Merasa Kehilangan
Kembangkan Teknologi Carbon Capture and Storage, Kemenko Perekonomian Gandeng ExxonMobil
Arti Humble: Memahami Kerendahan Hati dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari