Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pemegang saham P. Borneo Star Coal bernama Richard (33) melaporkan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan Kepala Unit I Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Kanit Indag I Ditkrimsus) Polda Metro Jaya Kompol Syamsurizal kepada Propam Polda Metro Jaya. Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Richard, Ferdinand Montororing usai memberikan surat laporannya ke Kabid Propam Polda Metro Jaya Janner Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/3/2015).
"Saya memberikan surat laporan kepada Kabid Propam bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan black mail atau pemerasan terhadap klien saya," ujar Ferdinand Montororing di Balai Wartawan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Ferdinand menceritakan, kliennya pernah dilaporkan ke aparat atas dugaan penggelapan uang perusahaan oleh pemegang saham mayoritas yaitu Putra Mas Agung. Polisi akhirnya menyita harta benda Richard berupa Rp 1,4 miliar dan 6 unit mobil mewah yaitu 1 unit Mercedez Benz, 1 unit mobil BMW, 2 unit Mini Cooper, 1 unit Toyota Harrier, 1 unit Triton. Untuk menyelesaikan perkara hukumnya, Ferdinand mengatakan Richard sudah mempertanggungjawabkan kerugian perusahaan dan karena itu, masalah hukum ini dinyatakan tidak dilanjutkan.
"Klien kami sudah membayar ganti rugi 5 miliar kepada pelapor, Putra Mas Agung. Dan masalah ini sudah selesai dengan bukti diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik Polda," tandas Ferdinand.
Setelah status tersangka terhadap kliennya gugur dan kasus ini telah tutup, Ferdinand mengungkapkan pihak penyidik hingga kini belum ada itikad baik untuk mengembalikan aset-aset mewah kliennya yang telah disita penyidik di awal kasus.
"Sampai saat ini belum ada aset klien kami (Richard) yang dikembalikan polisi. Dikemanakan itu mobil mewah dan uang-uangnya? Padahal kasusnya sudah tutup dan klien kami sudah menyelesaikan perkara yang dituduhkan," pungkas Ferdinand.
"Menurut informasi Richard, mobil Mini Coopernya malah dipakai oleh Kanit Indag Kompol Syamsurizal," sambung dia.
Selain itu, Ferdinand juga mengatakan bahwa pada 4 Maret 2015 lalu, polisi tiba-tiba menangkap kembali kliennya dengan alasan yang sama dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar. Ferdinand menunjukkan sebuah surat perintah bernomor Sp.Kap/27/1/2015/Dit Reskrimsus, di dalam surat itu tertera keterangan Richard ditangkap kembali karena dugaan tindak pidana penipuan dan disangkakan Pasal 378 Undang Undang KUHAP.
"Proses penyidikan dalam perkara yang sedang berlangsung ini mempunyai tendensius black mail (pemerasan)," kata dia.
Klarifikasi Polisi
Menanggapi laporan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul mengatakan, bahwa penyidik sudah melakukan penanganan perkara tersangka sesuai prosedur. Martinus menuturkan Richard sendiri dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Revi Firmansyah dengan tuduhan pemalsuan dan ia kembali ditangkap karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
"Ini dua kasus yang berbeda, tetapi memng berkaitan. Jadi laporan pertama itu selesai dengan mediasi. Laporan baru ini tersangka dilaporkan atas pemalsuan karena memberikan cek kosong senilai Rp 5 miliar yang seharusnya diserahkan kepada pihak perusahaan. Yang melaporkan RF, karena dia sebagai penjamin cek tersebut yang ternyata cek kosong," papar Martinus di ruang kerja Kabid Humas Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Dia menjelaskan, pada kasus pertama, perkara tersebut dihentikan karena ada mediasi di antara tersangka dengan pihak pelapor. Dalam mediasi tersebut, tersangka bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar.
"Uang yang Rp 5 miliar ini dikasih dulu oleh pihak ketiga dengan memberikan 5 lembar cek, yang ternyata cek kosong," ujarnya.
Sementara itu, terkait tuduhan penyidik memeras tersangka, Martinus menuturkan barang bukti yang disita dari tersangka dalam kasus pertama sudah dikembalikan kepada tersangka.
"Itu sudah dikembalikan, ada tanda terimanya. Jadi ada beberapa kendaraan (yang disita penyidik). Salah satunya Mercy yang masih ada di sini. Mercy masih ditahan karena ada sangkutan dengan sebuah bank sebagai jaminan kredit," paparnya.
Martinus pun mempersilakan jika Richard ingin melaporkan dugaan kesewenang-wenangan penyidik ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Menurutnya semua warga memiliki hak untuk melakukan itu jika merasa tak puas dengan pelayanan pihak kepolisian. "Itu haknya, silakan saja," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini. (Riz)
Penyidik Polda Metro Dilaporkan ke Propam atas Dugaan Pemerasaan
Polda Metro Jaya menegaskan penyidik dari pihaknya sudah melakukan penanganan perkara tersangka sesuai prosedur.
diperbarui 25 Mar 2015, 04:45 WIBDiterbitkan 25 Mar 2015, 04:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Brutal: Memahami Makna dan Dampaknya dalam Kehidupan Sehari-hari
Apa Itu Embed: Panduan Lengkap Mengenai Penyematan Konten Digital
Saksikan Mega Series Magic 5 Season 3, di Indosiar, Jumat 20 Desember 2024, via Live Streaming Pukul 17.30 WIB
Bongkar Penyelundupan Benih Lobster Lampung, KKP Bakal Kejar Otak Utamanya
Mimpi Nemu Uang Kertas Banyak: Makna, Tafsir, dan Penjelasan Lengkap
Ciri-Ciri Penyakit Tipes: Kenali Gejala dan Penanganannya
Hong Kong Akselerasi Pemberian Lisensi untuk Bursa Kripto
Jatuh Talak 1 Seperti Apa: Panduan Lengkap Perceraian dalam Islam
Gemini Cocok dengan Zodiak Apa? Ini 5 Pasangan Idealnya
Spoiler Dandadan Season 2, Bahu-Membahu Melawan Evil Eye
Proton e.MAS 7 Resmi Meluncur di Malaysia, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
Ciri-Ciri Animalia: Klasifikasi dan Karakteristik Kingdom Hewan