Liputan6.com, Blitar - Dana kompensasi bagi korban lumpur PT Lapindo siap dicairkan. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pencairan dana itu tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, lanjut Khofifah, prosedur pemberian kompensasi bagi korban lumpur Lapindo sudah pada tahap verifikasi dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pendukung lainnya.
"Sebetulnya dari awal DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) turun, uang siap. kemudian nantinya Perpres dikeluarkan," kata Khofifah usai mengunjungi rumah keluarga miskin di Desa Bendogerit, Sananwetan, Blitar, Senin 1Â Juni 2015.
Khofifah mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dana kompensasi akan dicairkan paling lambat mulai 26 Juni mendatang. Kendati demikian, mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan era Presiden Gusdur ini berharap, Pemerintah bisa mencicil pembayaran uang ganti rugi kepada warga yang telah selesai diverifikasi dari sekarang.
"Pertemuan koordinasi terakhir antara Kemsos dan Kementerian PU, realisasinya paling telat 26 Juni. Tapi saya sempat menawar, kalau kita dimungkinkan bisa mencicil (warga) yang dokumentasinya lengkap dan seluruh dokumen pendukungnya lengkap," ujar Khofifah.
Pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo rencananya hendak direalisasikan Februari lalu. Hal tersebut dijelaskan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat peresmian pembangunan tahap VII Gedung Rumah Sakit Islam Siti Hajar Sidoarjo, Jawa Timur. Dia mengatakan dana yang berasal dari APBN Perubahan itu sudah disepakati Presiden Jokowi.
"Saat ini tinggal menunggu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)," tutur Khofifah di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu 21 Februari 2015. Namun realisasi pencairan dana kompensasi itu tertunda karena masih menunggu DIPA turun.
Berdasarkan rapat tertutup yang dipimpin Presiden Jokowi dan dihadiri Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, Ketua BPLS, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Sidoarjo, pembayaran ganti rugi yang akan ditalangi pemerintah sebesar Rp 781 miliar. Anggaran itu sudah disetujui dalam APBN-P. (Sun/Yus)
Mensos: Pencairan Dana Lumpur Lapindo Paling Telat 26 Juni
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pencairan dana itu tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
diperbarui 02 Jun 2015, 10:25 WIBDiterbitkan 02 Jun 2015, 10:25 WIB
Seniman membuatkan patung bagi warga korban kepada pemerintah di wisata lumpur lapindo, Sidoarjo, Senin (30/03/2015). Sudah 9 tahun kawasan ini terendam oleh lumpur, tidak terhitung kerugian yang diderita warga sekitar. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi TOR: Pengertian, Cara Kerja, dan Manfaatnya
Kunjungi 12 Tempat Wisata Temanggung Gratis, Jangan Lewatkan
Fungsi Pelvis Ginjal dan Perannya dalam Sistem Urinari, Penting Dipahami
Fungsi Pasar Bebas: Pengertian, Tujuan, Manfaat dan Dampaknya
VIDEO: Antrean Kendaraan Mengular dari Ciawi hingga Kawasan Puncak Saat Libur Natal
Fungsi Tiroid: Peran Penting dan Cara Menjaga Kesehatannya
Janji kepada Diri Sendiri, Apakah Hukumnya Sama dengan Janji pada Orang Lain?
Potret 6 Keluarga Artis Umroh di Akhir 2024, Maudy Koesnaedi Kembali Setelah 20 Tahun
Natal 2024, Gereja Immanuel Usung Tema Kesederhanaan Membawa Kesukacitaan
Fungsi Face Mist: Manfaat dan Cara Penggunaan yang Tepat
VIDEO: Rombongan Menteri Datangi Gereja Katedral Pastikan Perayaan Natal 2024 Aman
Liburan Akhir Tahun Bersama Indonesia International Stuntman Show di TMII, Beli Tiket via Livin' by Mandiri