Liputan6.com, Jakarta - Setelah berlangsung lebih dari sepekan, sidang praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan dengan materi penangkapan dan penahanan mencapai babak final. Hakim tunggal Zuhari memutuskan, permohonan yang diajukan Novel digugurkan untuk seluruhnya.
"Demi keadilan memberi putusan antara Novel bin Salim Baswedan dengan Kapolri cq Kabareskrim cq Dirtipidum yang seadil-adilnya maka dengan ini hakim menyatakan permohonan Pemohon digugurkan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Dengan demikian, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap Novel Baswedan dinyatakan sah demi hukum.
Bareskrim Mabes Polri menangkap dan menahan Novel Baswedan pada 1 Mei 2015 di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.
Dia lalu mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memohonkan kepada hakim untuk menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada dirinya tidak sah.
Namun, upaya hukum terus berlanjut setelah sebelumnya Novel mengajukan praperadilan kedua dengan materi gugatan penggeledahan dan penyitaan. Meski permohonan praperadilan keduanya ditarik hari ini, pihak Novel akan mengajukan lagi dalam waktu dekat ini. Pencabutan praperadilan dilakukan untuk memperbaiki berkas permohonan praperadilan. (Mvi/Yus)
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Novel Baswedan
Dengan demikian, maka penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap Novel Baswedan dinyatakan sah demi hukum.
Diperbarui 09 Jun 2015, 16:40 WIBDiterbitkan 09 Jun 2015, 16:40 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan saat mengikuti sidang Praperdilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Novel dan kuasa hukum KPK membacakan surat permohonan praperadilan terkait penangkapannya oleh pihak Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Golkar Soal KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil: Kami Hormati Proses Hukum
Kia Gelar Program Servis dan Suku Cadang Jelang Mudik Lebaran 2025
Kapolres Grobogan Temui Pencari Bekicot Korban Salah Tangkap, Ini Janjinya
The Ritz-Carlton Bali Jadi Resor Terbaik di Indonesia dalam DestinAsian Readers’ Choice Awards 2025
Kisah Hulk, Pemain Sepakbola Terkuat yang Tidak Pernah Menyentuh Puncak Eropa
Ketum PSSI Beri Respon Positif Pilihan Patrick Kluivert, Alex Pastoor, dan Denny Landzaat
Lebih Utama Bayar Zakat Fitrah Uang atau Beras? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Resep Nugget Geprek Sambal Bajak untuk Menu Sahur Praktis
Doa Setelah Membaca Surat Al-Mulk Latin dan Artinya: Rahasia Perlindungan Allah
4 Golongan yang Tak Diampuni Allah di Bulan Ramadhan, Celaka Kata Habib Umar bin Hafidz
Sekolah Rakyat Butuh 60 Ribu Guru, Mendikdasmen Sebut Ada 2 Opsi Perekrutan
Mudik 2025, PT KAI Daops 1 Tambah Kapasitas Tempat Duduk 2 Persen