Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Novel Baswedan

Dengan demikian, maka penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap Novel Baswedan dinyatakan sah demi hukum.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 09 Jun 2015, 16:40 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2015, 16:40 WIB
Novel Baswedan Bacakan Permohonan Sidang Praperadilan
Penyidik KPK, Novel Baswedan saat mengikuti sidang Praperdilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Novel dan kuasa hukum KPK membacakan surat permohonan praperadilan terkait penangkapannya oleh pihak Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah berlangsung lebih dari sepekan, sidang praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan dengan materi penangkapan dan penahanan mencapai babak final. Hakim tunggal Zuhari memutuskan, permohonan yang diajukan Novel digugurkan untuk seluruhnya.

"Demi keadilan memberi putusan antara Novel bin Salim Baswedan dengan Kapolri cq Kabareskrim cq Dirtipidum yang seadil-adilnya maka dengan ini hakim menyatakan permohonan Pemohon digugurkan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Dengan demikian, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap Novel Baswedan dinyatakan sah demi hukum.

Bareskrim Mabes Polri menangkap dan menahan Novel Baswedan pada 1 Mei 2015 di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.

Dia lalu mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memohonkan kepada hakim untuk menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada dirinya tidak sah.

Namun, upaya hukum terus berlanjut setelah sebelumnya Novel mengajukan praperadilan kedua dengan materi gugatan penggeledahan dan penyitaan. Meski permohonan praperadilan keduanya ditarik hari ini, pihak Novel akan mengajukan lagi dalam waktu dekat ini. Pencabutan praperadilan dilakukan untuk memperbaiki berkas permohonan praperadilan. (Mvi/Yus)
   

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya