Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini. Praperadilan perdana digelar dengan agenda pembacaan permohonan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.
"Iya kita sudah bacakan tadi permohonannya. Poin per poin dan seluruh permohonan sudah kita bacakan dengan tegas," ujar salah satu anggota tim pengacara Barnabas Suebu, Yuherman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ganjar Pasaribu tersebut dimulai sekitar pukul 11.30 WIB di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dihadiri pengacara Pemohon dan pengacara KPK selaku pihak Termohon. Sidang dengan mengagendakan pembacaan permohonan dari Pemohon tersebut selesai sekitar pukul 12.15 WIB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Detiling Enginering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tahun anggaran 2009-2010.
Baca Juga
Pada proyek senilai Rp 56 miliar ini, Barnabas disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement
Dugaan kerugian negara akibat perbuatan Barnabas dkk mencapai Rp 36 miliar atau lebih dari separuh dari nilai proyek yang dianggarkan oleh APBN.
Dari hasil pengembangan tersebut, Barnabas Suebu juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan DED PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai, Papua, tahun anggaran 2008. KPK mensinyalir kerugian negara sampai Rp 9 miliar. (Mvi/Yus)