Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, warga Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara tidak bisa disalahkan karena memakai ruang terbuka hijau (RTH) sebagai tempat tinggal. Menurut dia, warga penghuni kawasan yang identik dengan praktik prostitusi itu berhak atas tanahnya.
"Kalau dia (warga Kalijodo) disalahkan hari ini kan tidak bisa," ucap Ferry di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Namun, Ferry mengaku, tidak bisa ikut campur dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mau menertibkan daerah itu. Hanya saja, menteri dari Partai Nasdem tersebut meminta agar penertiban dapat dilakukan dengan lebih mengedepankan pendekatan kepada warga terlebih dahulu.
"Kalau itu kan tinggal pendekatan, kalau menurut saya. Bahwa itu sebuah area yang harus digunakan, itu iya. Tapi bagaimana pun kan mereka sudah tinggal cukup lama. Jadi pendekatan itu cukup penting," tutur Ferry.
Baca Juga
Kuasa hukum masyarakat Kalijodo, Razman Arif Nasution menuturkan, akan mengadu kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK agar Ahok tidak pemerintah mengurungkan niatnya untuk melakukan penertiban di kawasan tersebut.
"Kalau sampai hari ini kami belum menerima surat dari DPRD, kami akan ke DPRD besok, ke DPRD DKI. Kalau tidak juga, kami akan mengirim (surat) ke Pak JK," ujar kuasa hukum masyarakat Kalijodo, Razman Arif Nasution, Jakarta pada Kamis 18 Februari.
Razman mempertanyakan sikap Ahok yang tak mencerminkan seorang pemimpin. Langkah mantan Bupati Belitung Timur yang dinilai arogan karena enggan berbicara dengan warga Kalijodo itu dianggap sebagai bentuk tindakan kesewenang-wenangan.
Sementara itu warga Kalijodo kukuh menolak penertiban. Mereka berdalih tidak bisa direlokasi karena memiliki sertifikat rumah serta telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Mereka juga meminta dewan berbicara kepada Gubernur Ahok agar mau menunda penertiban Kalijodo.