Pakar Sebut Firli Bahuri Salah Gunakan Wewenang Atur KPK Tidak Sesuai Basis Hukum

Pakar hukum mengatakan tindakan ketua KPK Firli Bahuri yang memberhentikan Brigjen Pol Endar Kurniawan sudah abuse of power

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Apr 2023, 16:19 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2023, 04:30 WIB
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengkritik keras langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri yang memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Polri. 

Herdiansyah menyebut, tindakan Firli itu tak hanya arogan, namun sudah masuk dalam kualifikasi abuse of power atau menyalahgunakan wewenang. Bahkan, Firli dalam pandangannya telah menjalankan KPK sesuai dengan selera pribadinya.

“Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya. Tidak berbasis aturan hukum,” ujar Herdiansyah dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Pria yang akrab disapa Castro itu berpendapat alasan pemberhentian Endar yang dilakukan Firli sampai hari ini tidak jelas. Castro menduga, satu-satunya alasan Endar diberhentikan kemungkinan berhubungan erat dengan penanganan kasus Formula E.

"Apa yang dilakukan Firli, menunjukkan bobroknya situasi di dalam tubuh KPK," kata Castro.

Castro menilai Firli secara terang telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri. 

Pertama, menurut dia, Firli melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022. Disebutkan dalam perkom itu jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?," kata dia.

Kedua, lanjut Castro, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.

"Dan Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," urainya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tindakan yang Berulang Kali

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (4/4/2023). (Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com).
Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (4/4/2023). (Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com).

Kemudian, menurut Castro, jika benar Endar Priantoro diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Jadi tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya," ujarnya.

Menurut Castro tindakan abuse of power yang dilakukan Firli ini sudah berulang kali. "Sebelumnya Firli sudah terlibat dengan beberapa kontroversi. Mulai dari kasus helikopter hingga pertemuan dengan tersangka Lukas Enembe. Tindakan dan perilaku Firli ini justru membuat kepercayaan publik terhadap KPK semakin menurun," katanya.

Brigjen Endar diketahui melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu dilayangkan Endar setelah dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dan dipulangkan paksa ke Polri.

Ia mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli. Endar mengaku sudah menerima surat perpanjangan tugas kembali di KPK dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya