Pilot Mogok, Kemenhub Bekukan Izin Penambahan Rute Lion Air

Sanksi pembekuan izin penambahan rute Lion Air mulai berlaku pada 18 Mei 2016.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 19 Mei 2016, 17:12 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2016, 17:12 WIB
Pesawat Lion Air
(Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi mogok pilot Lion Air berbuntut panjang. Kementerian Perhubungan akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin penambahan rute baru selama 6 bulan ke depan.

"Terkait dengan permasalahan yang terjadi pada Lion Air, keterlambatan penerbangan berulang kali, di mana salah satunya mogok pilot Lion 10 Mei 2016 dan lain-lain, maka Kemenhub melayangkan surat teguran dan sanksi pembekuan dari izin rute baru 6 bulan," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maryati Karma di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Sanksi ini mulai berlaku pada 18 Mei 2016. Kementerian Perhubungan memberikan kesempatan kepada Lion Air untuk memperbaiki manajemen selama sanksi diberlakukan, sehingga ada perbaikan pelayanan kepada penumpang.

"Sanksi ini diberlakukan dengan tujuan melakukan introspeksi internal, membenahi manajemen operasi, baik SDM, rotasi pesawat, izin rute dan maintenance pesawat, frekuensi harus ditinjau kembali," jelas Maryati.

Tak bisa dipungkiri, delay menjadi masalah utama yang dialami oleh Lion Air. Kementerian Perhubungan juga tidak begitu saja menjatuhkan sanksi sebab banyak juga laporan yang masuk.

Di samping itu, tim dari Kementerin Perhubungan sudah mulai melakukan investigasi sejak 4 Mei 2016. Laporan dari masyarakat ditambah dengan otoritas bandara menambah keyakinan untuk menjatuhkan sanksi.

"Yang delay memang bukan Lion saja, tapi kok ya berturut-turut. Proses pemerikaaan sudah dilakukan dan ini puncaknya. Kami tidak memberi sanksi pada rute yang sudah ada. Kamu urus rute yang ada dulu deh," pungkas Maryati.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya