Liputan6.com, Jakarta - Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bukan orang sembarang di peradilan tertinggi di Indonesia itu. Jabatannya cukup tinggi di MA, yakni sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Manajemen dan Kepemimpinan Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Diklat Hukum dan Peradilan.
Namun, Tin belum pernah sekalipun melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, seorang penyelenggara negara wajib hukumnya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Belum lapor kalau dari data LHKPN di KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa juga mengakui Tin belum pernah menyerahkan LHKPN. "Yang bersangkutan belum (lapor) sampai hari ini," ucap Cahya.
Padahal, KPK tak pernah berhenti mengingatkan siapa pun pejabat dan penyelenggara negara untuk segera melapor LHKPN. Tak terkecuali Tin, di mana KPK sudah berkoordinasi dengan pihak MA agar yang bersangkutan menyerahkan laporan harta kekayaannya.
"Waktu itu sudah koordinasi dengan Kepala Biro kepegawaian MA mengenai kewajiban itu, tapi belum ditindaklanjuti sampai sekarang," ujar Cahya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum lama ini mengungkap pernah memberikan data aliran transaksi keuangan mencurigakan atas nama Tin Zuraida pada 2010 kepada Kejaksaan Agung.
"Kami pernah temukan rekening atas nama istrinya, sudah kami kirim ke Kejaksaan pada 2010," ujar Ketua PPATK Muhammad Yusuf di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).
Namun, belum diketahui ada tindak lanjut atau tidak dari pihak Kejagung terhadap laporan tersebut. Ia juga tidak bisa memastikan apakah ada tindak pidana yang diketahui lewat data transaksi tersebut.
"Nah, progresnya itu kami belum pernah terima dari Kejaksaan," ujar Yusuf.
Nama Tin Zuraida belakangan ini kerap disebut sejak sang suami, Nurhadi terus diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakpus. Bahkan, seiring tiga kali pemeriksaan Nurhadi, Tin juga turut diperiksa KPK.
Pada dugaan suap pendaftaran perkara PK pada PN Jakpus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
Jadi Pejabat di MA, Istri Nurhadi Belum Pernah Lapor Kekayaannya
PPATK pernah memberikan data aliran transaksi keuangan mencurigakan atas nama Tin Zuraida pada 2010 kepada Kejaksaan Agung.
diperbarui 07 Jun 2016, 13:31 WIBDiterbitkan 07 Jun 2016, 13:31 WIB
Sekretaris MA, Nurhadi usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (3/6). Nurhadi memilih diam seribu bahasa saat wartawan mengajukan pertanyaan. (Liputan6.com/Helmi Afandi) ... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Drainase Adalah: Sistem Pengelolaan Air yang Vital untuk Lingkungan
VIDEO: Mirip Warlok, Pelatih Timnas Indonesia Makan Gulai Pakai Tangan
Anggaran Kementerian PU Diblokir, IKN Jadi Proyek Mangkrak?
Jack Miller Sebut Marc Marquez dan Pecco Bagnaia Belum Tunjukkan Potensi Penuh saat Tes Pramusim MotoGP di Sepang
Excited Adalah: Penjelasan, Contoh Penggunaan Kalimat, dan Bedanya dengan Exciting
Memahami Visual Adalah Kunci Komunikasi Efektif di Era Digital
Pertandingan Timnas Indonesia U-20 vs Iran Akan Jadi Ajang Pembuktian bagi Indra Sjafri
Kronologi Pemeran Kang Gobang 'Preman Pensiun' Meninggal Dunia, Sedang Jalani Syuting Sinetron
Karena Persaingan Ketat, Arkhan Kaka Dicoret dari Skuad Timnas Indonesia U-20 untuk Piala Asia U-20 2025
Masih Berusaha Keluar dari Zona Degradasi di Serie A 2024/2025, Jay Idzes dan Tim Kehilangan Kiper Andalan
DPRD Kota Depok Sidak hingga Hentikan Sementara Pembangunan Pelanggar GSS
Profil Ari Jamasari, Pemeran Kang Gobang 'PREMAN PENSIUN' yang Baru Saja Meninggal Dunia