Liputan6.com, Jakarta - Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bukan orang sembarang di peradilan tertinggi di Indonesia itu. Jabatannya cukup tinggi di MA, yakni sebagai ‎Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Manajemen dan Kepemimpinan Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Diklat Hukum dan Peradilan.
Namun, Tin belum pernah sekalipun melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, seorang penyelenggara negara wajib hukumnya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Belum lapor kalau dari data LHKPN di KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa juga mengakui Tin belum pernah menyerahkan LHKPN. "Yang bersangkutan belum (lapor) sampai hari ini," ucap Cahya.
Padahal, KPK tak pernah berhenti mengingatkan siapa pun pejabat dan penyelenggara negara untuk segera melapor LHKPN. Tak terkecuali Tin, di mana KPK sudah berkoordinasi dengan pihak MA agar yang bersangkutan menyerahkan laporan harta kekayaannya.
"Waktu itu sudah koordinasi dengan Kepala Biro kepegawaian MA mengenai kewajiban itu, tapi belum ditindaklanjuti sampai sekarang," ujar Cahya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum lama ini mengungkap pernah memberikan data aliran transaksi keuangan mencurigakan atas nama Tin Zuraida pada 2010 kepada Kejaksaan Agung.
"Kami pernah temukan rekening atas nama istrinya, sudah kami kirim ke Kejaksaan pada 2010," ujar Ketua PPATK Muhammad Yusuf di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).
Namun, belum diketahui ada tindak lanjut atau tidak dari pihak Kejagung terhadap laporan tersebut. Ia juga tidak bisa memastikan apakah ada tindak pidana yang diketahui lewat data transaksi tersebut.
"Nah, progresnya itu kami belum pernah terima dari Kejaksaan," ujar Yusuf.
Nama Tin Zuraida belakangan ini kerap disebut sejak sang suami, Nurhadi terus diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakpus. Bahkan, seiring tiga kali pemeriksaan Nurhadi, Tin juga turut diperiksa KPK.
Pada dugaan suap pendaftaran perkara PK pada PN Jakpus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
Jadi Pejabat di MA, Istri Nurhadi Belum Pernah Lapor Kekayaannya
PPATK pernah memberikan data aliran transaksi keuangan mencurigakan atas nama Tin Zuraida pada 2010 kepada Kejaksaan Agung.
diperbarui 07 Jun 2016, 13:31 WIBDiterbitkan 07 Jun 2016, 13:31 WIB
Sekretaris MA, Nurhadi usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (3/6). Nurhadi memilih diam seribu bahasa saat wartawan mengajukan pertanyaan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Urobilin? Pelajari Selengkapnya Tentang Pigmen Penting dalam Urine Ini
Panduan Lengkap: Tips Menjadi Saksi di Pengadilan yang Efektif
OLX Indonesia Manjakan Pengguna dengan Fitur Baru
9.164 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan TPS di Tangerang
Mengenal Kalender Islam Mulai dari Nama Hingga Urutan Bulan Hijriah Lengkap
Tim SAR Temukan 10 Korban Tewas Longsor di Karo
Komisi III DPR Sambangi Kejagung, Cek Alat dan Perangkat Intelijen
Mengenal Apa Itu Piston Berikut Fungsi, Jenis, dan Cara Kerjanya pada Mesin
Joe Biden dan Istri Konfirmasi Hadir di Pelantikan Donald Trump
Jungkook BTS Pimpin Nominasi KPop untuk Billboard Music Awards 2024, Ada Stray Kids dan Seventeen juga
Apa Itu Ihtilam? Pelajari Pengertian, Hukum, dan Cara Menyucikan Diri Darinya
Momen Ular Piton Raksasa Jatuh dari Langit-Langit Rumah, Bunyi Keras Mengerikan