Liputan6.com, Jakarta - Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bukan orang sembarang di peradilan tertinggi di Indonesia itu. Jabatannya cukup tinggi di MA, yakni sebagai ‎Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Manajemen dan Kepemimpinan Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Diklat Hukum dan Peradilan.
Namun, Tin belum pernah sekalipun melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, seorang penyelenggara negara wajib hukumnya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Belum lapor kalau dari data LHKPN di KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa juga mengakui Tin belum pernah menyerahkan LHKPN. "Yang bersangkutan belum (lapor) sampai hari ini," ucap Cahya.
Padahal, KPK tak pernah berhenti mengingatkan siapa pun pejabat dan penyelenggara negara untuk segera melapor LHKPN. Tak terkecuali Tin, di mana KPK sudah berkoordinasi dengan pihak MA agar yang bersangkutan menyerahkan laporan harta kekayaannya.
"Waktu itu sudah koordinasi dengan Kepala Biro kepegawaian MA mengenai kewajiban itu, tapi belum ditindaklanjuti sampai sekarang," ujar Cahya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum lama ini mengungkap pernah memberikan data aliran transaksi keuangan mencurigakan atas nama Tin Zuraida pada 2010 kepada Kejaksaan Agung.
"Kami pernah temukan rekening atas nama istrinya, sudah kami kirim ke Kejaksaan pada 2010," ujar Ketua PPATK Muhammad Yusuf di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).
Namun, belum diketahui ada tindak lanjut atau tidak dari pihak Kejagung terhadap laporan tersebut. Ia juga tidak bisa memastikan apakah ada tindak pidana yang diketahui lewat data transaksi tersebut.
"Nah, progresnya itu kami belum pernah terima dari Kejaksaan," ujar Yusuf.
Nama Tin Zuraida belakangan ini kerap disebut sejak sang suami, Nurhadi terus diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakpus. Bahkan, seiring tiga kali pemeriksaan Nurhadi, Tin juga turut diperiksa KPK.
Pada dugaan suap pendaftaran perkara PK pada PN Jakpus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
Jadi Pejabat di MA, Istri Nurhadi Belum Pernah Lapor Kekayaannya
PPATK pernah memberikan data aliran transaksi keuangan mencurigakan atas nama Tin Zuraida pada 2010 kepada Kejaksaan Agung.
diperbarui 07 Jun 2016, 13:31 WIBDiterbitkan 07 Jun 2016, 13:31 WIB
Sekretaris MA, Nurhadi usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (3/6). Nurhadi memilih diam seribu bahasa saat wartawan mengajukan pertanyaan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Bentangan Galaksi Bima Sakti pada 2025, Cek Detailnya
Seberapa Cepat Otak Manusia Berpikir? Ini Jawabannya
Apakah Penghafal Al-Qur'an Harus 30 Juz, Bagaimana jika Hafal Satu Surat Saja? Ini Penjelasan UAH
Tips Anak GTM: Panduan Lengkap Mengatasi Gerakan Tutup Mulut
Tergiur Harga Motor Murah, Pria Ini Malah Tertipu Ratusan Juta Rupiah
Mengenal Badendang Rotang, Tradisi Malam Tahun Baru di Maluku
3 Rahasia Berat Badan Anant Ambani Turun 108 Kg dalam 18 Bulan Menurut Pelatih Kebugarannya
Tidur setelah Subuh Tidak Haram, tapi Kenapa Tidak Dianjurkan Ulama? Simak Kata Buya Yahya
Pengemudi Ojol Jadi Korban Begal di Tangerang, Sepeda Motor Raib
Bumi Menjauh dari Matahari, Fenomena Kosmik yang Tak Perlu Dikhawatirkan
Astronaut NASA yang Terdampar Rayakan Natal di ISS
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Ipswich Town, Sebentar Lagi Mulai di Vidio