Polisi Lacak TKI Korban Perdagangan Orang di Malaysia

Pada pencarian TKI korban perdagangan orang itu, Polri menggandeng Kepolisian Diraja Malaysia.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Agu 2016, 14:31 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2016, 14:31 WIB
Ilustrasi TKI
Ilustrasi TKI

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri terus mencari tenaga kerja Indonesia (TKI) korban perdagangan orang, yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh sepasang suami istri AR alias V dan RHW alias E. Pada pencarian itu, Polri menggandeng Kepolisian Diraja Malaysia.

"Kami sudah kerja sama dengan pihak kepolisan PDRM. Sampai saat ini tadi pagi masih komunikasi dengan saya, mereka masih akan berusaha mencari. Bagaimanapun juga mereka adalah korban," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8/2016).

Berdasarkan catatan Bareskrim, lanjut dia, terdapat 23 orang TKI yang dijadikan PSK oleh pasangan tersebut. Namun, dari jumlah tersebut, ada 18 orang yang berhasil ditemukan.

"Di Malaysia total korban terdata 23, yang sudah ketemu baru 18. Sisanya, kami masih belum tahu ada dimana," ucap Umar.

Dia menjelaskan modus V dan E, di mana korban dijanjikan bakal bekerja di restoran negeri jiran. Namun, saat mereka sampai di Malaysia, para TKI itu justru dipaksa menjadi PSK.

"Yang sedihnya mereka baru dibayar setelah dua bulan bekerja. Satu hari wajib dipaksa minimal melayani sembilan konsumen," jelas dia.

Bareskrim sudah menahan tiga tersangka yakni V, E, dan perantara suami istri ke pihak Imigrasi yakni SH.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya