Bareskrim Garap Cuci Uang Korupsi APBD DKI Jakarta

Penyelidikan cuci uang menyelidiki sejauh mana uang tersebut patut diduga dinikmati penerima lainnya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Agu 2016, 18:35 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2016, 18:35 WIB
20160310-Sidang Vonis Alex Usman-Jakarta- Gempur M Surya
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Alex Usman saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/3/2016). Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Alex Usman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mengusut cuci uang kasus korupsi APBD Perubahan DKI Jakarta. Beberapa aset milik terpidana Alex Usman disita aparat.

Adapun aset yang disita tersebut berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Senin 22 Agustus 2016.

Penggeledahan dilakukan di kediaman Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, di Jalan Duri Kencana XV Nomor 2, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kepala Sub Direktorat V Tipikor Bareskrim, Kombes Indarto mengatakan dari penggeledahan tersebut pihaknya menyita 2 unit Kijang Innova abu dan hitam metalik.

Penyidik juga menyita 1 foto copy atas nama Alex Usman, 1 bundel surat hasil evaluasi rancang Perda Provinsi Riau tentang APBD TA 2016, 2 buku tabungan atas nama Alex Usman, 2 lembar cek, dan 81 bundel kuitansi.

Sementara untuk penggeledahan di lokasi kedua, di Jalan Kebun Raya 3 Nomor 8, Kebun Jeruk, penyidik menyita 1 unit mobil BMW X1 cokelat, 2 macbook air, 3 handphone, dokumen jual beli tanah, dan sertifikat HGB.

"Saat ini masih dalam penyelidikan," kata Indarto kepada Liputan6.com, Selasa (23/8/2016).

Kasus ini adalah kelanjutan penyidikan dari temuan Bareskrim terkait dugaan korupsi yang melibatkan eksekutif dan legislatif di Kebon Sirih. Kasus ini melibatkan Alex Usman yang sudah dijerat kasus korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS), pengadaan alat fitness di beberapa sekolah, serta pengadaan printer dan scanner di beberapa sekolah di Jakarta Barat.

Pada kasus UPS, Alex telah terbukti bersalah dan divonis hukuman 6 tahun penjara.

Rangkaian kasus korupsi di Sudin Dikmen Jakarta Barat terungkap setelah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menemukan adanya kejanggalan nilai pengadaan UPS dalam APBD 2014. Dia lantas melaporkan temuan tersebut ke polisi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya