Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus menelusuri kasus dugaan penipuan terhadap 177 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat haji dari Manila, Filipina. Mereka juga sudah memeriksa seluruh korban yang saat ini berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengungkapkan, ada dua orang yang dicurigai sebagai pelaku. Sebab kedua orang itu, yang bertanggung jawab terhadap 177 WNI selama berada Manila, Filipina.
Baca Juga
"Sudah ada dua yang dicurigai. Mereka bertanggung jawab," kata Agus saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (29/8/2016).
Advertisement
Menurut Agus, dua orang tersebut diduga berperan meyakinkan para korbannya untuk berangkat haji dari Filipina. 177 orang diiming-imingi berangkat haji dari luar Indonesia tidak perlu menunggu waktu hingga puluhan tahun.
"Kemudian mereka tidak menjelaskan secara utuh kepada jemaah kalau ibadah haji yang berangkat ke negara lain memiliki risiko-risiko," ucap Agus.
Namun Agus enggan mengungkapkan identitas dari dua orang yang dicurigai tersebut. Yang pasti, kata dia, dua orang tersebut termasuk dalam 177 WNI yang dicegah oleh otoritas imigrasi Filipina.
"Ini masih kita cari terus unsur penipuannya, karena kan tidak sesuai dengan penyelenggaraan ibadah haji yang resmi," tandas Agus.
Pihak imigrasi Filipina mencegah keberangkatan 177 jemaah haji dari Bandara Ninoy Aquino, Kota Manila, Jumat 19 Agustus 2016. Setelah diperiksa, ternyata mereka berkewarganegaraan Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir menyatakan, investigasi atas kasus tersebut telah dilangsungkan Pemerintah Filipina.