Pencari Fakta: Dana Freddy Budiman Tak Mengalir ke Pejabat Polri

Pada keterbatasan ini, alat dan barang bukti yang didapat tim menunjukkan tidak ada aliran dana Freddy Budiman ke pejabat Mabes Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Sep 2016, 11:50 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2016, 11:50 WIB
Freddy Budiman, Raja Narkoba yang Selalu Lolos dari Hukuman Mati
Meski telah dua kali divonis mendapatkan hukuman mati, namun nama Freddy Budiman selalu lolos dari eksekuti mati.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri telah rampung melakukan investigasi terhadap testimoni Freddy Budiman. Tim menyimpulkan, tidak ada aliran dana yang diterima pejabat Mabes Polri dari terpidana mati tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam testimoninya.

Pada testimoni yang diunggah Koordinator Kontras Haris Azhar, Freddy membagi-bagikan uang sebesar Rp 90 miliar dari bisnis narkobanya ke sejumlah pejabat di lingkungan Mabes Polri.

"Secara ringkas bisa disebutkan bahwa tidak menemukan aliran dana ke pejabat Mabes Polri dari Freddy Budiman," kata Anggota TGPF, Effendi Gazali saat memberikan keterangan persnya di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Kesimpulan ini didapat tim setelah memeriksa video pesan terakhir Freddy, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keunganan (PPATK), serta mewawancarai sejumlah saksi yang mengetahui pertemuan Freddy dengan Haris Azhar.

Effendi menyebut waktu kerja tim sangat terbatas. Pada keterbatasan ini, alat dan barang bukti yang didapat tim menunjukkan tidak ada aliran dana ke pejabat Mabes Polri dari bisnis narkoba Freddy.

"Karena keterbatasan waktu hanya 30 hari, tim belum menemukan aliran dan Freddy Budiman ke pejabat Mabes Polri," ucap Effendy.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya