DPD Bisa Ganjal Keinginan PDIP Tambah Kursi DPR-MPR

Anggota DPR mengatakan keinginan PDIP menambah pimpinan DPR-MPR bisa saja dibatalkan Mahkamah Konsitusi (MK).

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Des 2016, 17:51 WIB
Diterbitkan 20 Des 2016, 17:51 WIB
20161012-Mohammad Saleh Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD-Jakarta
Suasana pelantikan Mohammad Saleh sebagai Ketua DPD RI di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/10). Saleh terpilih menjadi orang nomor satu di DPD menyingkirkan dua pesaingnya, GKR Hemas dan Farouk Muhammad. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Paripuran DPR telah menyetujui perubahan revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sebagai syarat penambahan pimpinan DPR dan MPR yang diusulkan oleh Fraksi PDIP.

Anggota DPD I Gede Pasek Suardika mengatakan, keinginan PDIP itu bisa saja dibatalkan Mahkamah Konsitusi (MK), jika pada akhirnya DPD tidak menerima revisi UU MD3 untuk penambahan kursi wakil DPR dan MPR.

"Sangat bisa, misalkan DPD keberatan itu bisa membatalkan, tapi harus melalui gugatan ke MK. Kemungkinan DPD akan mempermasalahkan, karena UU itu bukan untuk DPR saja," kata Pasek di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Pasek juga menilai revisi UU MD3 yang hanya menambah jumlah pimpinan saja itu melanggar Pasal 12 tahun 2011 yang mengatur soal mekanisme revisi UU.

"Medianya yang benar itu menggunakan kumulatif terbuka, yaitu putusan MK yang dipakai dasar perubahan adalah putusan MK yang mengatur UU itu, nah baru dimasukan penambahan-penambahan personalia," ungkapi dia.

Namun, lanjut Pasek, kalau hanya alasan kesepakatan koalisi itu sama saja mengulang kesalahan yang lalu atas penambahan alat kelengkapan dewan dengan dasar kesepakatan koalisi.

"Tidak ada dasar kesepakatan koalisi untuk mengubah UU itu, tidak ada. Dan itu terjadi pada waktu itu DPD keberatan dan dijanjikan berikutnya bahwa UU MD3 akan dilakukan secara komprehensif termasuk memasukan putusan MK tentang mekanisme legislasi yang melibatkan pemerintah, DPD dan DPR," jelas Pasek.

Dia sendiri mengakui telah mengusulkan DPD agar segera bersikap atas revisi UU MD3 atas usulan PDIP tersebut. Pihaknya meminta dasar perubahan UU MD3 itu harus putusan MK.

"Putusan MK tentang pengaturan mekanisme legislasi tentang DPD, DPR dan pemerintah yang belum dimasukan dalam UU itu dan itu sudah ada mekanisme bagaimana pembahasan, nah itu harus dipakai," papar dia.

"Dan itu yang diatur dalam UU 12 tahun 2011 bahwa komulatif terbuka sebagai salah satu alasan untuk melakukan revisi," sambung Pasek.

Menurut dia, sesuai UU 12 tahun 2011 PDIP tidak bisa mengusulkan untuk merevisi UU MD3 untuk hanya penambahan pimpinan DPR dan MPR dari Fraksi PDIP.

"Kalau ini permintaan partai untuk menambah kursi itu tidak ada relevansinya, tetapi kalau komulatif terbuka dan dibahas itu tidak menjadi masalah, bukan ini alasanya, harus ada putusan MK dan yang kedua harus masuk prolegnas prioritas," tegas Pasek.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya