Suami-Istri Penyuap Irman Gusman Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara

Suami istri itu dinilai terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman sebesar Rp 100 juta.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Jan 2017, 19:07 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2017, 19:07 WIB
20170104- Xaveriandy Sutanto dan Memi-Penyuap Ketua DPD Jalani Vonis-Jakarta-Helmi Afandi
Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun penjara untuk pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan 2,5 tahun kepada istrinya, Memi. Kedua penyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman itu juga harus membayar denda, masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya dinilai terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman sebesar Rp 100 juta.

"Menyatakan terdakwa I Xaveriandy Sutanto dan terdakwa II Memi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/1/2016) seperti dilansir Antara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut Xaveriandy dengan hukuman 4 tahun dan Memi penjara 3 tahun, ditambah denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Jhon Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muhammad Idris M Amin menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 hurub b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga menolak permohonan status justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) yang diajukan Xaveriandy dan Memi.

"Mencermati segala keterangan dalam persidangan, majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang dapat menjadik kedua terdakwa sebagai justice collaborator sebagaimana Surat Ketentuan Mahkamah Agung (SEMA) No 4 tahun 2011 dan seperti tuntutan penuntut umum kedua terdakwa disebut memberikan keterangan berbelit-belit," kata Nawawi.

Tujuan pemberian Rp 100 juta itu, menurut hakim, agar CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat. Xaveriandy dan Memi memanfaatkan pengaruh Irman terhadap Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.

Hakim meringankan hukuman keduanya dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

"Hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum sopan, menunjukkan sifat penyesalan, punya tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil, kedua terdakwa adalah suami-istri yang menyerahkan pemeliharaan anak mereka kepada orang lain," kata Nawawi.

Xaveriandy dan Memi menerima vonis ini, sedangkan jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya