Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa 21 Maret 2017. Pemanggilan ini untuk mengonfirmasi laporan dugaan penggelapan yang dilakukan Sandiaga.
"Infonya begitu (Sandiaga akan diperiksa besok). Klarifikasi saja sebagai saksi. Masih penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Baca Juga
Berdasarkan surat panggilan penyidik Polda Metro Jaya Nomor B/3214/III/2017/Ditreskrimum tertanggal 17 Maret 2017, Sandiaga Uno dipanggil untuk mengklarifikasi laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Advertisement
Sandiaga juga diminta membawa bukti-bukti berkaitan dengan penjualan sebidang tanah di kawasan Curug, Tangerang, Banten. Namun, Argo belum bisa memastikan apakah Sandiaga akan hadir dalam pemanggilan ini.
"Belum ada konfirmasi (kehadiran)," ucap Argo.
Dihubungi terpisah, pengacara tim pemenangan paslon Anies-Sandi, Yupen Hadi mengaku baru menerima surat panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya pagi tadi. Dia juga belum bisa memastikan perihal kehadiran Sandiaga.
"Saya belum koordinasi dengan Mas Sandi seperti apa. Karena kan beliau mesti menyesuaikan diri dengan program kampanye yang sudah disusun. Enggak mungkin tiba-tiba harus dibatalkan," ucap Yupen.
Dia juga enggan berbicara mengenai kasus dugaan penggelapan yang menyeret Sandiaga. Apalagi dia hanya pengacara dari tim pemenangan Anies-Sandi, bukan sebagai pengacara pribadi Sandiaga Uno.
"Kan ini perlu klarifikasi dulu ke Mas Sandi, dan pengacara perlu pendalaman kasusnya. Nanti kalau sudah jelas, baru kami akan tanggapi," ucap Yupen.