DPR Tak Jadi Kirim Surat Keberatan Pencegahan Setnov ke Jokowi

Ia mengaku tidak tahu sampai kapan Pimpinan DPR akan mengurungkan pengiriman nota keberatan terkait pencegahan Setya Novanto.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Apr 2017, 06:43 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2017, 06:43 WIB
20161213-Setya-Novanto-HA1
Ketua DPR Setya Novanto, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12). Novanto dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan DPR batal mengirim surat atau nota keberatan terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ditjen Imigrasi mencegah Setya Novanto ke luar ngeri atas permintaan KPK.

"Pada akhirnya DPR tidak jadi mengirim surat," kata pria yang akrab disapa Bamseot ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 17 April 2017.

Namun, politikus Partai Golkar ini mengaku tidak mengetahui alasan Pimpinan DPR tidak jadi mengirimkan nota keberatan itu.

"Tanya pimpinan. Saya dengar informasinya, pimpinan mengurungkan untuk mengirim ke Presiden," ujar dia.

Dia pun mengaku tidak tahu sampai kapan Pimpinan DPR akan mengurungkan pengiriman nota keberatan terkait pencegahan Setya Novanto. "Ditunda. Yang bisa jawab pimpinan DPR," ujar dia.

Bamsoet menambahkan, Komisi III DPR hanya mendapat pemberitahuan saja soal adanya nota keberatan itu sebelumnya. "Bahwa pimpinan mempersoalkan pencekalan berdasarkan UU KPK, lalu berdasarkan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi)," sebut dia.

Namun, ia memahami urusan pencegahan ini berhadapan dengan alasan subjektivitas penyidik. Sebab, penyidik berasalan langkah tersebut merupakan kebutuhan.

"Kita kalau mempersoalkan subjektifitas repot juga karena memang dalam UU KPK itu saksi mereka bisa cekal (pencegahan terhadap Setya Novanto). Tapi kalau dipadankan dengan UU lain memang bertentangan karena keputusan MK itu saksi tidak bisa dicekal," tandas Bamsoet.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya