Kasus Suap Garuda, KPK Segera Tahan Emirsyah Satar

KPK tengah mendalami bukti dan keterangan sejumlah saksi kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jul 2017, 07:44 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 07:44 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Hal tersebut dilakukan penyidik untuk segera menahan tersangka Emisryah Satar.

"‎Saat ini sedang penguatan bukti-bukti. Dan penahanan (Emirsyah Satar) akan dilakukan setelah Pasal 21 KUHAP terpenuhi, apakah atas alasan subjektif atau objektif dari penyidik," ujar juru bicara KPK Febri Diasnyah di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Dia mengatakan penyidik mendapatkan banyak dokumen dalam penggeledahan. Dokumen inilah yang masih harus dipelajari oleh KPK, termasuk dokumen aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.

"Itu semua perlu dipelajari secara intens. Jadi penyidik sekarang tengah mempelajari hal tersebut dan juga mendalami keterangan saksi sebelumnya," kata Febri.

Kasus di PT Garuda Indonesia ini, diakui Febri, harus dibutuhkan ketelatenan dan ketelitian untuk mempelajari semua temuan-temuan penyidik di lapangan.

"Dokumen itu sedang kami pelajari dan tentu membutuhkan waktu untuk mempelajari dokumen tersebut," kata dia.

Selain itu, ‎Febri menambahkan, pihaknya akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Emirsyah Satar dan sejumlah saksi lain, yang diduga mengetahui perkara suap sebesar hampir US$ 4 juta ini.

‎"Yang jelas kan untuk saksi-saksi yang dicegah pada kasus ini telah dilakukan pemantauan, kerja sama dengan pihak Direktorat Imigrasi," kata Febri.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce plc pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin dan pesawat tersebut.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesiaperiode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

 

Saksikan video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya