Polri: Pejabat Pertamina Tersangka Korupsi Aset Negara Buron

Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Wiyagus mengatakan, pihak-pihak yang menyembunyikan tersangka akan dikenai pidana.

oleh Andrie Harianto diperbarui 29 Agu 2017, 13:21 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2017, 13:21 WIB
Gathot Harsono
Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero), Gathot Harsono (Liputan6.com/dok. Bareskrim)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero), Gathot Harsono, sebagai buron.

Gathot ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina pada 2011 berupa tanah di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto mengatakan, penetapan Gathot sebagai tersangka telah dilakukan pada 15 Juni 2017 lalu, setelah dilakukan gelar perkara.

"Telah ditetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka selaku SVP Asset management PT Pertamina," kata Indarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus meminta masyarakat yang mengetahui keberadan Gathot untuk menginformasikan kepada kepolisian.

"Masyarakat yang mengetahui agar menginformasikan ke kepolisian terdekat atau ke Tipidkor Bareskrim," kata Wiyagus, Selasa (29/8/2017).

Wiyagus memperingatkan, pihak-pihak yang menyembunyikan tersangka akan dikenai pidana.

Sementara itu, penyidik Tipikor Bareskrim hari ini menggeledah dua rumah yang didiami Gathot, yaitu di Slipi, Jakarta Barat, dan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan.

Kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina ini terjadi pada 2011. Aset yang dilepas oleh Pertamina ini berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Bareskrim Polri mulai bergerak pada Desember 2016. Kemudian penyidik menaikkan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Adiatma Sardjito,‎ mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terkait dengan permasalahan penjualan aset tanah Simpruk milik perusahaan.

‎"Pertamina tidak dalam posisi menanggapi materi permasalahan karena hal tersebut menjadi kewenangan Bareskrim Tipidkor Polri," kata Adiatma, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017.

Saksikan video menarik berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya