Djarot Usul Kenaikan TKD Pemadam Kebakaran dan Satpol PP

Menurut Djarot, pemadam kebakaran tidak hanya memadamkan kebakaran, tapi juga melakukan misi penyelamatan.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Sep 2017, 18:16 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2017, 18:16 WIB
Bahas Pajak dan Retribusi DKI, Djarot Datangi KPK
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9). Kedatangan Djarot untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pajak dan retribusi bersama KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengusulkan adanya kenaikan tunjangan kerja daerah (TKD) kepada pegawai berisiko kerja tinggi.

Dia mengatakan, hal itu seperti para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemadam kebakaran.

Sebab, pemadam kebakaran tidak hanya memadamkan kebakaran, tapi juga melakukan misi penyelamatan.

"Justru yang kami ajukan (kenaikan TKD) adalah teman-teman yang bekerja dengan tingkat risiko tinggi," ucap Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).

Mantan Wali Kota Blitar itu menjelaskan, pekerjaan seperti itu berbeda dengan para pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja menjadi staf administrasi ataupun Pekerja Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Dengan cara begitu, cara penggajian PNS jadi fair," ujar Djarot.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Sanksi PNS Nakal

Adapun dalam evaluasi kinerja, Djarot menegaskan tetap akan memberikan sanksi besar kepada para PNS dengan kinerja bermasalah atau melanggar peraturan, yakni dengan pemotongan TKD hingga pemecatan.

Lanjut dia, hal itu sudah berdasarkan dengan komitmen bersama kedua belah pihak saat penandatanganan Key Performance Indicator (KPI).

"Gaji PNS cukup, kalau macam-macam misalnya korupsi ataupun ogah-ogahan dalam bekerja enak penaltinya, ngasih sanksinya enak," jelas Djarot.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya