Polisi Telusuri Penyebaran Gula Rafinasi di Hotel Mewah

Polisi menemukan 1 ton gula rafinasi. Gula itu diduga didistribusikan secara ilegal ke hotel berbintang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Nov 2017, 17:14 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2017, 17:14 WIB
Polisi Ungkap Peredaran 20 Sak Gula Rafinasi
Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya (kiri) menunjukkan kemasan gula rafinasi di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (1/11). Menurut pihak kepolisian, gula rafinasi tidak layak langsung dikonsumsi dan harus diolah lagi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menelusuri hotel mewah yang diduga menggunakan gula rafinasi. Langkah tersebut untuk menindaklanjuti temuan distribusi gula rafinasi secara ilegal.

Direktur Tidpideksus, Brigjen Agung Setya, mengatakan penyidik menemukan jenis gula tersebut di 56 hotel dan kafe. Gula rafinasi itu tersebar di Jakarta, Medan, dan sejumlah kota lain.

"Pasti ada kerja samanya (dengan pihak hotel). Dan itu kita akan telusuri," kata Agung di Bareskrim Polri, Rabu (1/11/2017).

Gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri. Gula rafinasi berbahaya bagi kesehatan bila dikonsumsi secara langsung.

Temuan itu bermula dari penelusuran pada PT Crown Pratama. Polisi menemukan 20 karung gula rafinasi yang masing-masing seberat 50 kilogram.

Gula-gula tersebut disimpan pada gudang perusahaan di daerah Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat.

Agung menjelaskan modus distribusi ilegal gula rafinasi. PT Crown Pratama, kata dia, mengemas gula tersebut ke dalam kemasan kecil.

"Dalam bentuk sachet, untuk kemudian di jual ke beberapa hotel mewah dan kafe di Jakarta," Agung berujar.

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil disita. Kemasan-kemasan gula tersebut berwarna putih. Nama hotel berbintang tercetak pada bungkusan itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Periksa Enam Saksi

Sejauh ini, kata Agung Setya, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi, di antaranya direktur utama, karyawan bagian administrasi, karyawan gudang pembelian, dan pemasaran PT Crown Pratama.

Hanya saja, penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Sebab, kata Agung, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita.

"Dalam 1-2 hari ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tandas Agung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya