Liputan6.com, Jakarta - Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa pada KPK, terdakwa Andi diduga telah terbukti memperkaya diri sendiri. Selain diri sendiri, jaksa juga menilai Andi telah memperkaya tersangka korupsi Setya Novanto atau Setnov.
Terdakwa Andi juga dinilai memperkaya Setya Novanto dengan pemberian jam tangan mewah merek Richard Mile senilai 135.000 dollar AS. Jam tangan itu diberikan oleh terdakwa Andi dan pengusaha Johannes Marliem.
Advertisement
"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan Setya Novanto melalui Irvanto sebesar 7 juta dollar AS. Tujuh juta USD disalurkan lewat PT Quadra dengan meminta invoice seolah-olah pengeluaran Quadra adalah pengeluaran sah, " kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Jaksa KPK Wawan Sunaryanto mengatakan, total ada 3.197 halaman yang akan dibacakan bergantian dengan jaksa lain. Namun dia memohon kepada majelis hakim hanya akan membacakan tuntutan sebagian.
"Ada yang perlu kami sampaikan bahwa tuntutan ini kami susun terdiri dari 3.197 halaman sehingga kita mohon yang mulia tidak dibacakan semua. Tapi untuk analisa yuridis kita akan bacakan semua," kata jaksa Wawan.
Pantauan Liputan6.com, Kamis malam, ruang sidang dipenuhi para pengunjung. Dari kursi pengunjung, Andi terlihat tenang dengan sesekali menatap ke arah jaksa. Sorot kamera awak media pun tak lepas mengikuti gerak tubuh teman dekat Setya Novanto itu saat mendengarkan tuntutan.
Â
Rugikan Negara Rp 2,3 T
Andi didakwa telah mengatur lelang proyek e-KTP. Andi disebut sengaja memenangkan konsorsium PNRI untuk menggarap proyek tersebut. Andi juga disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Perbuatan tersebut dilakukan Andi bersama dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Isnu Edhi WIjaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.
Atas perbuatannya ini, Andi disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement