Bawaslu dan Masyarakat Deklarasikan Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA

Bawaslu berharap, deklarasi antipolitik uang dan SARA ini diharapkan menjadi sejarah awal dan titik balik guna menghadapi pilkada atau pilpres dengan bersih.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 21 Apr 2018, 12:17 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2018, 12:17 WIB
Bawaslu dan masyarakat sipil membacakan deklarasi antipolitik uang dan SARA
Bawaslu dan masyarakat sipil membacakan deklarasi antipolitik uang dan SARA (Liputan6.com/ Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bersama masyarakat sipil menolak serba-serbi politik uang dan politisasi SARA. Komitmen itu pun dideklarasikan di panggung besar di halaman Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/4/2018).

Ketua Umum Bawaslu RI Abhan mengatakan, deklarasi ini diawali dengan konsolidasi dan merumuskan berbagai hal terkait tolak politik uang, penghinaan, hasutan, dan adu domba.

"Kemudian pagi ini dilakukan action deklarasi. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi masyarakat sipil yang telah menggagas sebuah deklarasi politik uang, penghinaan, dan adu domba," kata Abhan di lokasi.

Kepala Bagian Sosialisasi Bawaslu Feizal Rachman menuturkan, deklarasi antipolitik uang dan SARA ini diharapkan menjadi sejarah awal dan titik balik guna menghadapi pilkada atau pilpres dengan bersih.

"Kita mulai dari hari Kamis malam sampai tadi malam sehingga rumusan ini bukan hanya dibuat Bawaslu tapi disiapkan seluruh elemen masyarakat yang hadir," ujar Feizal.

Deklarasi dibacakan serentak di atas panggung. Setiap organisasi masyarakat sipil yang hadir kompak memakai kaus dan topi hitam bertuliskan "Deklarasi Tolak Lawan Politik Uang & Politisasi Sara".

Deklarasi ini dibacakan serentak oleh masyarakat sipil yang terdiri dari organisasi kemasyarakatan, pegiat pemilu, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, lembaga survei, provider platform, dan lembaga riset.

Isi Deklarasi

Bawaslu dan masyarakat sipil membacakan deklarasi antipolitik uang dan SARA
Bawaslu dan masyarakat sipil membacakan deklarasi antipolitik uang dan SARA (Liputan6.com/ Moch Harun Syah)

Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang, Penghinaan, Penghasutan serta Adu Domba Dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

Pilkada dan pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat. Kerakyatan dalam pemilu adalah suatu kondisi di mana pemilih menjadi jantung dari pengambilan kebijakan publik. Prosedur dalam penyelenggaran pilkada dan pemilu menjadi sistem yang mendukung penguatan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kedaulatan rakyat.

Upaya untuk menjadikan pemilu sepenuhnya milik rakyat mendapatkan banyak tantangan. Di antaranya adalah maraknya politik uang, ujaran kebencian, dan kasus-kasus penghinaan, penghasutan, dan adu domba yang dilakukan oleh aktor-aktor politik untuk kepentingan kemenangan.

Padahal undang-undang telah secara tegas melarang politik uang dan kampanye pemilu yang bermuatan menghina, menghasut, dan mengadu domba untuk kepentingan memengaruhi pemilih.

Untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tegaknya pilkada dan pemilu yang berintegritas, maka Kami, pemangku kepentingan (stakeholder) kepemiluan dari unsur masyarakat menyatakan:

1. Menolak dan melawan politik uang dan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.

2. Melawan intimidasi, ujaran kebencian, dan berita bohong (hoaks) karena mengurangi kualitas dan integritas penyelenggaraan pilkada dan pemilu.

3. Mendorong partai politik, pasangan calon dan tim kampanye agar tidak melakukan politik uang dan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam memengaruhi pilihan pemilih.

4. Mengajak seluruh pemilih menggunakan momentum Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 untuk menjamin pelayanan hak pilih, menghormati keberagaman, mendewasakan politik kerakyatan dan membangun kontrak sosial antara pemilih dengan partai politik dan kandidat.

5. Mendukung Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pengawasan dan penindakan secara akuntabel terhadap pelanggaran politik uang dan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba, sekaligus meningkatkan pengetahuan serta kesadaran masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

6. Mendorong jurnalisme damai, adil, dan menjunjung etika jurnalistik dalam pemberitaan media massa untuk melawan politik uang dan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba.

7. Mendukung Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan sinergi dan kolaborasi pengawasan partisipatif dengan pemangku kepentingan (stakeholder) kepemiluan untuk melakukan sosialisasi dan kampanye bersih tanpa praktik politik uang dan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba.

Pernyataan ini digagas dalam forum Konsolidasi Penguatan Stakeholder Pemilu Dalam Pengawasan Partisipatif.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya