Bawaslu: Kalau Sudah Kampanye, Jokowi Tidak Boleh Lagi Bagi-Bagi Sepeda

Menurut dia, walaupun Presiden Jokowi memberikannya atas nama pribadi, jika ia telah resmi menjadi capres, tetap tidak diperkenankan.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 10 Apr 2018, 19:34 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2018, 19:34 WIB
Kunjungan Kerja ke Palembang, Jokowi Bagikan 1.700 KIP dan 994 PKH
Seorang bocah SD menerima hadiah sepeda usai menjawab pertanyaan Presiden Jokowi dalam acara penyerahan KIP dan PKH di SMA Negeri 1 Palembang, Sumatra Selatan (22/1). (Liputan6.com/Pool/Biro Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak diperkenankan untuk membagikan sepeda dalam masa kampanye Pemilu Presiden 2019. Larangan itu berlaku bila Jokowi resmi mencalonkan diri sebagai capres dalam pemilihan tersebut.

Menurut dia, pemberian sepeda tidak diperkenankan meski Presiden Jokowi memberikannya atas nama pribadi.

"Bagi-bagi sepeda enggak bolehlah. Enggak bisa kan kalau sudah menjadi calon presiden termasuk kampanye. Kalau sekarang masih boleh," ungkap Rahmat di Gedung Bawaslu Pusat, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).

Bahkan dia menyarankan, jika Jokowi belum ditetapkan sebagai capres tapi telah mendaftar, sebaiknya mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak membagikan sepeda.

"Lebih baik tidak," ujarnya.

Namun ditegaskan, membagikan yang berhubungan dengan tugas pemerintah merupakan pengecualian dan diperbolehkan. Seperti halnya membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat, tidak menjadi masalah.

"Kalau bagi-bagi sertifikat, peresmian jalan tol, jembatan, enggak masalah," tegas Rahmat.

Selain itu, siapa pun calonnya, termasuk Jokowi tidak diperkenankan untuk membagikan uang. Meskipun, uang tersebut telah dikonversi ke dalam bentuk e-money maupun token listrik.

"Bentuknya uang tidak boleh. Token listrik kena. Apalagi e-money. Ya, pulsa kena. Yang penting bukan bentuk uang. Pulsa, token, e-money, enggak boleh," kata Rahmat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kebebasan Berekspresi

Sepeda Jokowi
Juniar Hairudin seorang TKI asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi orang yang kesekian kalinya yang beruntung membawa pulang hadiah sepeda presiden Joko Widodo saat bekerja di Singapura. (Liputan6.com/ Fajar Eko Nugroho)

Selain itu, Rahmat menyampaikan, tagar yang tengah ramai di media sosial, yakni #2019GantiPresiden merupakan kebebasan berekspresi dan diperbolehkan.

Selama tidak berisi kampanye hitam, penyerangan terhadap pribadi Presiden, keluarganya, kehormatannya, maka tidak masalah, meskipun pembuat tagar berafiliasi ke suatu partai politik.

"Itu kebebasan berekspresi, bukan black campaign ya, kalau black campaign itu kan nyerang presiden secara pribadi. kita jaga marwahnya," ujar Rahmat.

Dia menuturkan, tagar #2019GantiPresiden termasuk logis dan bagian dari demokrasi. Menurut dia, tagar tersebut sama saja dengan tulisan-tulisan lain, seperti halnya "save presiden".

"Ini logic saja ya, demokrasi secara logis. Kalau ganti presiden kan itu logis, atau save presiden, itu silakan. Tidak ada masalah, enggak apa-apa, sebab, kan presiden tetap ada ya, yang diganti hanya orangnya saja," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya