Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI sampai saat ini sudah menerima 184 laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2018. Hal ini disampaikan oleh anggota komisioner Ratna Dewi Pettalolo.
"Sampai hari ini data yang terekap di sistem pelaporan kami ada kurang lebih 184 laporan yang sudah masuk," ujar Ratna di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (8/4/2018).
Baca Juga
Tetapi menurutnya, dari jumlah laporan tersebut masih cukup kecil jika dipresentasikan. Apalagi, kata Ratna, presentasenya kecil yang bisa sampai pada proses di kepolisian sampai putusan.
Advertisement
"Sampi saat ini 3 kasus yang sudah diputus di pengadilan, yaitu di Sulawesi Utara di Kora Mobago dan di NTT. Itu putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Itu terkait dengan pemalsuan dukungan untuk calon perseorangan," kata Ratna.
Dari 184 laporan yang masuk ke Bawaslu, Ratna menyebut dugaan pelanggaran terbanyak adalah keterlibatan aparatur sipil negara atau ASN.
"Pada umumnya yang paling tinggi keterlibatan ASN dalam pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur, bupati, walikota," tuturnya.
Daerah Terbanyak
Untuk di daerah mana saja terbanyak, menurut Ratna ada di Sulawesi Utara.
"Angka tertinggi keterlibatan ASN di Sulawesi Utara, kedua di Sulawesi Selatan. Mereka ikut dalam proses tahapan kampanye," terang dia.
Terkait apakah kampanye yang diikuti ASN tersebut dilakukan oleh calon petahana, Ratna mengaku tidak tahu.
“Tidak terinci, tapi ketika dilakukan pelaksanaan pengawasan, banyak ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye, memang angkanya tinggi dan sudah kami rekomendasi kepada KASN,” tegas Ratna.
Advertisement