KPU: Hanya 9 Orang Kader Hanura Penuhi Syarat Pendaftaran Bacaleg DPR

Komisioner KPU mengatakan, Hanura masih bisa mengajukan sengketa lewat jalur Bawaslu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Agu 2018, 15:56 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2018, 15:56 WIB
Batal Dihadiri Jokowi, Rakernas Hanura Resmi Dibuka
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) saat akan membuka Rakernas Partai Hanura di Pekanbaru, Riau, Selasa (8/5). Namun, OSO tidak menjelaskan alasan pembatalan kedatangan Jokowi ke Rakernas Partai Hanura. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkap, hanya sembilan orang dari Partai Hanura yang lolos syarat pendaftaran bakal caleg DPR RI. Padahal, Hanura mendaftarkan 575 orang bakal caleg DPR di 80 daerah pemilihan.

"Ya sembilan," kata Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).Ilham menjelaskan, ratusan bakal caleg dari Hanura itu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena proses administrasi yang tak lengkap. Hingga tahap pembenaran dokumen, mereka pun masih dinyatakan tidak lolos verifikasi.

"Ya ada karena tak dilengkapi foto, alamat, begitu," terang dia.

Meski sudah tidak adalagi kesempatan pembenaran berkas, Ilham mengatakan, Hanura masih bisa mengajukan sengketa lewat jalur Bawaslu.

"Saya dengar infonya sudah berkonsultasi dengan Bawaslu, jadi silakan saja," lanjut dia.

Meski sudah bisa dipastikan hanya 9 nama bakal caleg Hanura yang memenuhi syarat, namun KPU belum mau merilis siapa saja bacaleg Hanura tersebut. Menurut Ilham, semua akan dibeberkan pada saat pengumuman nama dan nomor bacaleg memenuhi syarat di Hotel Borobudur Jakarta pekan depan. "Nama nanti saja ya, tunggu dirilis KPU pekan depan," Ilham menutup.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya